-->








Kalau Pilkada Aceh Digelar 2024, Lebih Baik Bubar Saja!

11 Desember, 2020, 20.45 WIB Last Updated 2020-12-11T13:45:41Z

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan jawaban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas keinginan Pemerintahan Aceh melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2022 masih mengambang. Dalam surat balasan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, Menteri Tito mengatakan Pilkada Aceh 2022 tergantung keputusan pemerintah, DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum. 


“Surat itu sebenarnya ingin menjawab bahwa 2022 belum pasti dilaksanakan pilkada Gubernur di Aceh dan sejumlah kabupaten kota,” kata Nasir Djamil dalam acara seminar nasional secara virtual bertajuk Pilkada Aceh 2022 atau 2024 yang digelar Universitas Syiah Kuala, Jumat, 11 Desember 2020. 


Menurut Undang-Undang Pemerintahan Aceh, kata Nasir, durasi pemerintah daerah di Aceh adalah lima tahun. Jika Pilkada Aceh terakhir dilaksanakan pada 2017, maka pemilihan selanjutnya akan dilaksanakan pada 2022.(Sumber. RMOLACEH)


Terkait hal tersebut, salah satu Aktivis Muda Aceh Tamiang berpendapat kalau seandainya Pilkada Aceh dilakukan secara nasional pada tahun 2024, maka sudah sewajarnya Mahkamah Syariah, MPD, MAA dan lembaga-lembaga lainnya dibubarkan saja. 


Termasuk DPRK, DPRA dan KIP juga harus diubah namanya, pun Lembaga Wali Nanggroe ikut menerima dampaknya untuk dibubarkan juga. Karena lembaga-lembaga itu lahir dan diberi nama berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sudah mengatur bahwa Provinsi Aceh memiliki status khusus dan istimewa.


Jadi jika UU tersebut perlahan-lahan dikebiri oleh UU Nasional lainnya, maka jangan pernah lagi percaya jika ada calon anggota parlemen Aceh atau calon kepala daerah yang menawarkan visi misi ingin memperjuangkan butir-butir MoU Helsinky. Karena jika Pilkada dilaksanakan 2024 di Aceh, itu adalah sebuah bukti nyata kegagalan atau ketidakmampuan parlemen Aceh dan parlemen pusat yang berasal dari Aceh untuk mempertahankan UU Nomor 11 tahun 2006.


Penulis: Gusmawan Amir (Aktivis Muda Aceh Tamiang)

Komentar

Tampilkan

Terkini