-->








Tegas! Ulama NU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Untuk Game Online Higgs Domino Island

27 Desember, 2020, 10.28 WIB Last Updated 2020-12-27T03:28:26Z

Ilustrasi Game Higgs Domino Island /


LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh resmi haramkan game online Higgs Domino Island dan sejenisnya.


Keputusan mengharamkan gim yang marak dimainkan di smartphone tersebut muncul dari sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh.


"Game Higgs Domino Island diharamkan karena mengandung praktik perjudian,” ujar Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali seperti yang dikutip dari ANTARA Sabtu 26 Desember 2020.


Gim tersebut resmi diharamkan melalui Rapat Komisi Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh.


Rapat tersebut mengambil tema status hukum terhadap gim daring Higgs Domino Island atau yang sering disebut gim chip.


Teungku Faisal menjelaskan, sesuai hasil dalam forum tersebut, kata bagi gim daring yang tidak mengandung unsur perjudian juga haram hukumnya.


Status haram tersebut berlaku jika dapat menimbulkan kemudharatan (sisi buruk) baik pada fisik maupun mental para pemainnya.


Selain itu, game online yang dimainkan melalui telpon pintar atau perangkat elektronik, juga dinyatakan haram jika mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan kemaksiatan, serta melecehkan simbol-simbol Islam.


Dalam kesempatan ini, Forum Bahsul Masail PWNU Aceh juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh agar memblokir semua situs-situs perjudian daring dan game yang memenuhi kriteria haram.


Teungku Faisal mengatakan jika Forum Bahsul Masail PWNU mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi pelarangan situs-situs perjudian online (daring).


Selain itu pemerintah diharapkan dapat menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan gim chip daring,” kata Teungku Faisal Ali menambahkan.


Para ulama juga meminta kepada setiap kalangan orang tua di Aceh diharapkan agar memberi perhatian dan pengawasan yang serius kepada anak-anak untuk terhindar dari penggunaan game online.


Dalam merumuskan keputusan haramnya game online tersebut, rapat Komisi Bahsul Masail dihadiri oleh Tim Bahsul Masail PWNU Aceh, Lembaga Bahsul Masail Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyah (MUDI) Samalanga, dan ahli teknologi informatika dari Banda Aceh.[jurnalpresisi]

Komentar

Tampilkan

Terkini