-->








Kamu Harus Tahu!!! Berikut Rincian Lengkap Gaji PNS

05 Januari, 2021, 03.22 WIB Last Updated 2021-01-04T20:26:29Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menjadi impian setiap orang di Indonesia. Gengsi menjadi abdi negara itu memang lebih tinggi ketimbang pekerja swasta yang rawan pemecatan dan jaminan hari tua yang tak jelas.


Selain itu, tentu kini penghasilan yang diterima oleh para PNS pun sudah terbilang menggiurkan. Sebab, mereka tak hanya menerima gaji pokok per bulannya, melainkan ada beberapa tunjangan yang membuat penghasilan yang diterima berlipat dari upah pokoknya.


Berikut ini rinciannya yang dikutip dari akun Twitter MEN PANRB Tjahjo Kumolo @tjahjo_kumolo:



Apa saja komponen dalam penghasilan yang diterima PNS?


- Gaji pokok


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.


Golongan I (lulusan SD dan SMP)


- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800


- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900


- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500


- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)


- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600


- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000


- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)


- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400


- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600


- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400


- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV


- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000


- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500


- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700


- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200


- Tunjangan keluarga


Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu di antaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.


Tunjangan anak diberikan kepada PNS yang telah mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata-nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan yaitu sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak sebanyak-banyaknya 2 orang anak sudah termasuk anak angkat.


- Tunjangan pangan


Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.


Tunjangan yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram.


Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan.


- Tunjangan Jabatan


Tunjangan jabatan didapatkan untuk PNS yang telah menduduki posisi tertentu. Pemberian ini diatur dalam dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.


Besarannya yaitu terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.


- Tunjangan kinerja


Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.


- Honorarium


Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.


- Tunjangan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu

[Okezone]

Komentar

Tampilkan

Terkini