-->








Presiden Teken PP 76, Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

05 Januari, 2021, 08.25 WIB Last Updated 2021-01-05T01:25:19Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.


Peluang ini disusul setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.


Namun, dijelaskan dalam beleid tersebut tak semua golongan masyarakat bisa mendapatkannya, hanya beberapa golongan yang bisa mencicipi layanan tersebut.


Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.


Di dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Adapun beberapa jenis PNBP yang dimaksud adalah:


Pengujian untuk penerbitan SIM baru


Penerbitan perpanjangan SIM


Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi


Penerbitan STNK


Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor


Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor


Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.


Penerbitan BPKB


Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah


Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara


Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Prioritas gratis penerbitan dan perpanjangan SIM dijelaskan dalam pasal 7. Di situ mengatakan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.


"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian tulis PP itu.


Masih penjelasan Pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Kemudian, lebih lanjut, mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.


Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.[Kumparan]

Komentar

Tampilkan

Terkini