-->








Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue Melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

19 Januari, 2021, 19.00 WIB Last Updated 2021-01-19T12:00:02Z

LINTAS ATJEH | SIMEULUE - Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas  Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (19/01/2021).


Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Acara yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue, dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue Bapak Evan Rahmaini, S.SiT, M.H, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Dr. Agustyarsyah, S.SiT, S.H, M.H.


Turut hadir pula melalui video conference Bupati Simeulue yang diwakili Asisten I Asluddin, S.E, M.Kes, Unsur Forkopimpda Kabupaten Simeulue, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara se-Kabupaten Simeulue.


Acara ini dimulai dengan pembacaan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue Evan Rahmaini, S.SiT, M.H, dilanjutkan dengan penandatanganan piagam pembangunan zona integritas oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue, Kepala Kantor Wilayah BPN Povinsi Aceh, dan Unsur Forkopimda Kabupaten Simeulue.


“Kami mengharapkan dukungan dari kita semua untuk pembangunannya, sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi objektifitas maupun akuntabilitasnya yang mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik, yang cepat, dan transparan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue, Evan Rahmaini, S.SiT, M.H, saat memberikan sambutan. 


Lihat foto:









Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Dr. Agustyarsyah, S.SiT, S.H, M.P, menyampaikan dengan pencanangan eksternal ini berarti kita harus berubah.


"Kantor Badan Pertanahan Nasional harus hadir di depan masyarakat Simeulue memberikan pelayanan terbaik," tegasnya.


Bupati Simeulue yang diwakili Asisten I, Asluddin, SE, M.Kes, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dengan kegiatan yang kita mulai hari adalah salah satu cara kita agar bebas dari KKN.


"Semoga melalui kegiatan kita hari ini berdampak positif terhadap penyelesaian beberapa permasalahan tanah di Kabupaten Simeulue,” harapnya.


Pada kesempatan ini pula,  Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue melakukan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada Kementerian Agama Kabupaten Simeulue dan sertipikat hak pakai pemerintah desa yang telah disertipikatkan melalui program PTSL tahun 2020.


Dengan ini maka seluruh Kantor BPN yang terdapat di seluruh kabupaten/ kota dalam Provinsi Aceh, telah melakukan pencanangan zona integritas dalam menuju WBK dan WBBM.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini