-->




Merasa Difitnah, Ketua Umum FORBA Aceh 'Maop' Laporkan Akun Facebook 'SM' ke Polda Aceh

15 Januari, 2021, 22.16 WIB Last Updated 2021-01-15T15:16:58Z

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Ketua Umum Forum Relawan Bansigom Aceh (FORBA) Aceh Muktaruddin Maop melaporkan pemilik akun Facebook berinisial SM ke Polda Aceh. 


Seusai membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Jumat (15/01/2021), Muktaruddin Maop menuturkan, dirinya melaporkan akun tersebut atas tuduhan telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan juga Organisasi FORBA Aceh.

Menurut Maop, akun berinisial SM telah memposting di media massa Facebook bahwa dirinya mengamuk dan mengancam Gubernur Nova Iriansyah karena tidak tersebut nama FORBA Aceh dalam daftar bantuan Hibah penanganan Covid-19.
"Postingan tersebut sangat menyudutkan saya dan lembaga. Inikan fitnah yang dapat mencemarkan nama baik kami. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak pernah saya lakukan," ungkap Maop yang terlihat sedikit emosi.

Maop yang didampingi beberapa pengurus FORBA Aceh menegaskan bahwa dirinya dan organisasi merasa sangat dirugikan oleh bullyan salah satu postingan akun berinisial 'SM' di media sosial facebook seraya menunjukkan print out yang diposting oleh akun berinisial SM.
Postingan tersebut bernarasi, "Breaking News : Mukhtaruddin Maop ka dimeungamokggara2 FORBA Hana meurumpok jatah dana Hibah Corona untuk okape. Ka diancam Gub. Nova & Iqbal Farabi turunkan seluruh relawan FORBA U Manda Aceh. Ditambah Emont ketawa".

Terjemahkannya, terang Maop, yakni, Breaking News :  Hai Apalagi itu, Si Mukhtaruddin Maop sudah mengamuk gara-gara FORBA tidak mendapatkan jatah dana hibah Corona untuk OKP. Sudah mengancam Gub. Nova & Iqbal Farabi turunkan relawan FORBA ke Mandaaceh.
Maop menjelaskan, jika mencermati isi postingan itu, diduga telah mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah. Pihaknya telah melakukan pelaporan terhadap akun facebook berinisial 'SM' kepihak Polda Aceh.

"Tadi saya sudah membuat laporan Polisi dan diterima oleh Bripka. Syahrial Syah serta didaftar dengan nomor pengaduan No. LP/17/I/YAN.2.5/2020., tertanggal 15/1/2021. Pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh akun "SM" ini merupakan upaya saya dan FORBA Aceh dalam mencari keadilan" ungkap Maop mengakhiri keterangannya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini