-->








Setelah Dapat Tekanan, PPK Bidang Pengairan Sampaikan Hak Jawabannya

16 Januari, 2021, 16.04 WIB Last Updated 2021-01-16T09:04:28Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengairan Dinas PUPR Kota Langsa, Rahmat Fauzi, menyampaikan hak jawabnya terkait kerusakan hasil pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I di Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa dengan pagu 3,2 miliar rupiah.

"Saya mendapat tekanan dari atasan dan besok akan menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan itu," kata Rahmat Fauzi saat menemui LintasAtjeh.com di salah satu cafe di Langsa, Jum'at (15/01/2021) kemarin.


(Baca : Baru Selesai Dikerjakan, Proyek 3,2 Milyar Terkesan Jadi)


Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena saat dikonfirmasi beberapa hari lalu tidak menanggapinya karena sedang sedikit sakit kepala menghadapi persoalan pekerjaan tersebut.


Berikut hak jawab PPK Bidang Pengairan Dinas PUPR Kota Langsa, Sabtu (16/01/2021)


Terima kasih kepada teman-teman media yang telah mengontrol dan memonitoring Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Buket Meutuah. Pada kesempatan ini saya (Rahmat Fauzi, ST) selaku PPK Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Langsa dengan ini saya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. Buket Meutuah (DAK Tahun 2020) ini dengan rekanan pelaksana PT. Desa Maju Indonesia berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 07/SP/DAK/PG-PUPR/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 dan Addendum Surat Perjanjian Nomor : 07.1/ADD/SP/DAK/PG-PUPR /VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 dengan nilai kontrak Rp. 3.264.883.372,30. Pekerjaan ini direncanakan oleh CV. Aljabar Engineering Consultant dan dibawah pengawasan CV. Beuna Engineering Consultant.


2. Pekerjaan ini melingkupi Pekerjaan Penyelenggaraan K3, Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Saluran Type A, Pekerjaan Saluran Type B, Pekerjaan Saluran Type C,  pekerjaan Rehab Pintu Air dan Pekerjaan Akhir. Pekerjaan ini dengan jangka. Pelaksanaan 120 hari kalender, dimulai tanggal 5 Agustus 2020 dan selesai tanggal 3

Desember 2020.


3. Mengenai pemberitaan oleh media online tentang retak dinding saluran di saluran typeA pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Buket Meutuah perlu saya jelaskan bahwa hasil pantauan saya di lapangan telah terjadi retak rambut di acian. Retak rambut yang terjadi merupakan susut material beton akibat adaya pergeseran tanah sawah yang labil dibelakang dinding saluran.


4. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Buket Meutuah ini masih dalam masa pemeliharaan oleh rekanan pelaksana.


5. PPK sudah memerintahkan kepada rekanan pelaksana (PT. Desa Maju Indonesia) untuk memperbaiki retak rambut tersebut. Dan dalam minggu ini sedang diperbaiki oleh rekanan pelaksana.[SM]

Komentar

Tampilkan

Terkini