-->








Tak Terapkan Prokes, Tim Satgas Covid-19 Memanggil Sejumlah Pemilik Kafe ke Polres Aceh Tamiang

10 Januari, 2021, 00.15 WIB Last Updated 2021-01-10T04:12:13Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Setelah dua hari melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pada pengusaha kafe dan ritel, yakni sejak tanggal 07 s.d 08 Januari 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang mendapati adanya sejumlah kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Upaya menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang yang juga merupakan bagian dari Tim Satgas Covid-19 memanggil sejumlah pemilik kafe untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan selama jam operasional kafe milik mereka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra SIK, MH kepada Tim Informasi Humas membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pemilik kafe yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Dijelaskan olehnya Agus, dasar pemanggilan sejumlah pemilik kafe karena melanggar Pasal 9 Jo Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun begitu, terangnya lagi, pihaknya akan bertindak secara persuasif dan humanis.

"Adapun beberapa kafe yang akan diundang diantaranya, pemilik Marco Cafe, Abah Kupi, Tamiang O Cafe dan Pemilik FS Cafe Karang Baru. Nantinya merekabakan diberikan arahan, peringatan serta edukasi tentang standar protokol kesehatan yang harus diterapkan bagi pemilik kafe," terang Agus.

Terkait dugaan pelanggaran Pasal 9 Jo Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Agus menjelaskan bahwa pasal tersebut berisikan tentang setiap orang wajib mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Selanjutnya, pada Ayat 2 tertulis bahwa setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

"Dan bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran telah ditegaskan pada Pasal 93, yakni setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," terangnya lagi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tak jemu jemunya kembali mengingatkan agar setiap warga bertanggung jawab atas kesehatan diri sendiri dan kesehatan orang lain. Selama Pandemi ini, dihimbau agar bersama-sama patuhi protokol kesehatan, disiplinkan diri untuk benar-benar membantu pemerintah meminimalisir penyebaran wabah Covid-19. Bersama membasmi Covid-19 dengan patuhi 3M.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini