-->








Tawarkan Kemudahan Bagi LGBTQ di Bali, Kristen Gray Ditangkap Petugas Imigrasi

20 Januari, 2021, 05.42 WIB Last Updated 2021-01-19T22:42:16Z

Kristen Antoinette Gray (tengah) bersama pasangannya (kanan) didampingi kuasa hukumnya Erwin Siregar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa malam (19/1) (Marcell Pampurs)


LINTAS ATJEH | DENPASAR - Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) Asal Amerika, Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander akhirnya ditangkap petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.


Kedua pasangan sesama jenis (lesbi) ini ditangkap terkait dengan topik atau cuitannya di akun twitter @Kristentootie tertanggal 17 Januari 2021, yang ramai serta viral diperbincangkan warganet di Indonesia.


Dalam akunnya, dia memosting ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Corona.


Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender, Queer).


Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa malam (19/1), menjelaskan, selain menangkap dua WNA asal Amerika, petugas juga menemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud, Gianyar dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.


Sehingga melalui sang sponsor, Kristian Antoinette Gray dipanggil untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor:IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19," beber Manihuruk.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga Kristen telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.


Beberapa hal yang meresahkan menurut Manihuruk seperti pernyataannya yang menyebut Bali ramah bagi LGBTQF (queer friendly).


Dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.


Kemudian WNA tersebut mengatakan adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. Sehingga Kristen patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi;


Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.


Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi;


Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.


Atas kejadian itu, Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," tandasnya.


Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kristen mengaku dirinya tidak bersalah.


"Saya tidak bersalah,visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia," tandasnya kepada awak media.[Radar Bali]

Komentar

Tampilkan

Terkini