-->








11 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Dihukum Cambuk, Jumlah Bervariasi

11 Februari, 2021, 17.15 WIB Last Updated 2021-02-11T10:15:40Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Syariat Islam setempat melaksanakan eksekusi cambuk atau uqubat terhadap 11 (sebelas) terdakwa. Mereka melanggar berbagai kasus dan menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda.

Pelaksanaan eksekusi yang pertama dilakukan pada tahun 2021 itu berlangsung di Halaman Islamic Centre - Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (11/02/2021).
Para terdakwa yang dicambuk terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat. Diantaranya terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (1) dengan hukuman sebanyak 100 kali cambukan, Pasal 16 Ayat (1) dengan hukuman 15 kali cambukan, Pasal 20 Ayat (1) 25 kali cambukan, Pasal 18 Ayat (1) 10 kali cambukan dan Pasal 25 Ayat (1) dengan hukuman sebanyak 15 kali cambukan dipotong masa tahanan sementara selama 5 (lima) bulan 2 (dua) hari sehingga sisa hukuman cambuk menjadi 9 kali cambukan.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 11 (sebelas)  terdakwa tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Syariat Islam, Syamsul Rizal, S.Ag sekaligus mewakili Bupati Aceh Tamiang, Kalapas Kelas IIB Kualasimpang Atmawijaya, SH, Kasi Tindak Pidana Umum Mariono, SH, MH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tedy Lazuardi, SH, MH dan Jaksa  Arli Sumanto.

Dengan dilaksanakannya hukum cambuk ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap adanya efek jera terhadap masyarakat dan angka pelanggaran qanun jinayat mengalami penurunan.[*/Red]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini