-->




Darud Donya Aceh Surati Menteri PUPR

22 Februari, 2021, 22.44 WIB Last Updated 2021-02-22T15:44:33Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Beberapa waktu lalu telah ditemukan kompleks situs sejarah cagar budaya dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya berlokasi di jalur Tol Sibanceh Seksi 6 Baitussalam, di kawasan Gerbang Tol Baitussalam, Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. 

Sehubungan hal tersebut, Ketua Darud Donya Aceh Cut Putri dalam keterangannya kepada media ini,  Senin (22/02/2021), secara resmi menyurati Menteri PUPR untuk meminta agar situs sejarah tersebut dilestarikan. Surat yang sama juga ditujukan kepada Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, Kepala Disbudpar Aceh, Kepala BPCB Aceh-Sumut dan Wali Nanggroe Aceh.

Dalam surat bernomor 03/SP/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 tersebut, Darud Donya juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai cagar budaya Islami adalah Haram, maka MPU Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.

Maka Darud Donya meminta agar kompleks situs sejarah cagar budaya yang terdapat di kawasan Gerbang Tol Baitussalam tersebut, dapat diselamatkan dan dilestarikan dengan dibiarkan berada di posisinya semula, dan tidak dipindahkan atau digusur untuk pembangunan jalan tol Sibanceh.

Darud Donya juga meminta agar jalur jalan tol tersebut dapat digeser, sehingga pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak situs sejarah cagar budaya yang sangat berharga sebagai warisan peninggalan sejarah bangsa.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini