-->








Kepala Dinas PMKP2KB Aceh Tamiang: Dana Desa Tahun 2021 Rampung 40 Persen Tahap Pertama

17 Februari, 2021, 18.08 WIB Last Updated 2021-02-18T00:05:40Z

Mix Donal, SH
Kepala Dinas PMKP2KB Aceh Tamiang

LINTAS ATJEH  | ACEH TAMIANG - Pencairan Dana Desa (DD) Kabupaten Aceh Tamiang dikabarkan sudah rampung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa hingga mencapai 40 persen Tahap I Tahun 2021.

Dana Desa tersebut terbagi atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Non  Bantuan Langsung Tunai (Non-BLT).

"Alhamdulillah saat ini kita sudah menuntaskan pencairan 40 persen Tahap I Tahun 2021 di KPPN Langsa," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PMKP2KB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal, SH.

Untuk itu, lanjut Mix Donal, Datok Penghulu diminta segera selesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bulan Januari Tahun 2021 Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang sudah disalurkan.

Tambahnya lagi, untuk BLT dari 40 persen, tahap pertama tersebut uangnya sudah ada hingga bulan Juni Tahun 2021. Namun uang BLT tersebut tidak bisa disalurkan  sekaligus.

"BLT DD Tahun 2021 penyaluran ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) harus dilakukan setiap bulannya. Selesaikan LPJ BLT bulan Januari. Baru kita ajukan ke KPPN Langsa untuk mentransfer ke rekening kampung," terang Mix Donal.

Sementara itu sambung Mix Donal, Dana Desa Non BLT 40 persen Tahap Pertama sudah disalurkan ke rekening masing-masing kampung.

"Kembali saya ingatkan kepada para datok penghulu segera selesaikan LPJ BLT, agar pihak KPPN Langsa dapat menyalurkan dana BLT ke rekening masing-masing  kampung," pintanya.

Masih kata Mix Donal, penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021 mengalami adanya data perubahan penerima yaitu sesuai dengan Peraturan Kementrian Tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, No. 222/PMK.07/2020.

"Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa. terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sesuai dgn pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan ( PMK )," jelasnya.

Mix Donal juga menjelaskan, KPM penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020 berdasarkan beberapa hal diantaranya KPM meninggal dunia, KPM pindah domisili, KPM merupakan penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) seperti, PKH, BPNT, BPUM, atau penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat.

"Kampung diwajibkan melakukan validasi data Kelompok Penerima Mamfaat (KPM). BLT-DD Tahun 2021 wajib disalurkan setiap bulannya," tegasnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini