-->




Lewat Sidang Virtual, Pembunuh  Warga Seruway - Aceh Tamiang Divonis 20 Tahun Penjara

25 Februari, 2021, 20.15 WIB Last Updated 2021-02-25T13:17:20Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang memvonis terdakwa Nurhadi alias Ardi (30) dengan hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara. 

Terdakwa Nurhadi dinyatakan terbukti membunuh Azwar (29), warga Dusun Tanjung Keramat, Kampung Paya Udang, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu. 

Vonis putusan yang dilaksanakan secara virtual tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Desca Wisnubrata di Pengadilan Negeri Kualasimpang, Rabu (24/02/2021).

"Hukuman 20 tahun penjara ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana," kata Desca saat membacakan putusan vonis.

Jaksa menegaskan pembunuhan di jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang itu dilakukan terdakwa secara terencana. Senada dengan jaksa, hakim pun dalam amar putusannya menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. 

Sementara hal yang memberatkan disebutkan hakim lebih dari tiga jenis. 

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan ayah dan suami bagi anak dan istri korban, menghilangkan tulang punggung bagi keluarga dan membuat warga resah," kata Desca saat membacakan putusan. Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor. Tersangka sempat memanggil korban, namun tidak terdengar sehingga langsung dikejarnya.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "apa ada salah kau sama aku".

Korban ketika itu sempat menjawab yang membuat situasi semakin tidak terkendali. Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

Seketika tersangka mencabut pisau dan langsung menusuk perut korban. Serangan pertama terdakwa sempat dibalas korban. Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.

Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian. Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut. Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.

Keesokan harinya terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus mengganti pakaian.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini