-->

Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Seorang Pelaku Ditangkap

02 Februari, 2021, 01.46 WIB Last Updated 2021-02-01T18:47:02Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram serta menangkap seorang pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya.


Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Ismail didampingi Kapolsek Kejuruan Muda Iptu Hendra Sukmana saat konferensi pers, Senin (01/02/2021) mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan saat razia rutin kepolisian di depan Mapolsek Kejuruan Muda.

"Pelaku berinisial MAZ (39), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," ungkapnya. 

Selanjutnya Ismail menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal ketika Anggota Polsek Kejuruan Muda menggelar razia rutin di depan Mapolsek setempat pada Selasa (19/01/2020) pukul 23.00 WIB. Lalu, pada saat sedang razia, melintas satu unit minibus mengurangi kecepatan.

Kemudian, tambahnya lagi, seseorang membawa ransel atau tas punggung turun dari mobil. Polisi yang bertugas menggiring orang tersebut beserta minibus ke halaman Mapolsek Kejuruan Muda.

"Polisi menggeledah orang yang membawa ransel dan mobil minibus. Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Berat masing-masing bungkusan mencapai satu kilogram," terang Ismail.

Lebih lanjut katanya, pelaku beserta narkoba langsung diamankan. Selain itu, personel Polsek Kejuruan Muda juga mengamankan minibus merek Toyota Avanza dan telepon genggam milik pelaku.

Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Rian di Desa Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. Polisi memasukkan Rian dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Pelaku mengambil narkoba tersebut di pinggir jalan serta membawanya ke Medan, Sumatera Utara. Pelaku mengaku mendapat upah membawa narkoba tersebut Rp.10 juta," tutup Ismail.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini