-->








Terjerat UU ITE! Meski Membawa Sang Bayi Berumur 6 Bulan, Warga Seunuddon Mendekam di Penjara

28 Februari, 2021, 13.22 WIB Last Updated 2021-02-28T06:22:56Z
LINTAS ATJEH | ACEH UTARA - Isma, perempuan berumur 33 tahun warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dijerat kasus pelanggaran UU ITE.

Isma dijatuhkan vonis 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara akibat laporan yang diterima dari kepala desanya atas pencemaran nama baik.

Dilansir dari Kompas, Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi mengatakan, sejak Isma ditahan dalam rutan, ada beberapa politisi yang meminta agar Isma bisa diberikan keringanan dan menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.

Ketiga politisi tersebut adalah Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman).

“Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” kata Yusnadi, Sabtu 27 Februari 2021.

Hal ini dikarenakan Isma membawa bayinya yang berusia enam bulan ke dalam rutan mengingat ia masih harus menyusui anaknya.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.

Yusnadi juga mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, ia hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan.

Ia sudah meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk didiskusikan kembali seperti jaksa dan polisi.

Ia juga menyebutkan, akan duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 Maret 2021 untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.

“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” tuturnya.

Isma disebutkan mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook yang menampakkan kericuhan kepala desa dan ibunya

Video itu kemudian menjadi viral dan jadi buah bibir pada 6 April 2020.

Tak terima akan hal itu, akhirnya Isma pun dilaporkan oleh kepala desanya dengan tudingan pencemaran nama baik.[Terkini.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini