LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengingatkan, memasuki musim kemarau, rawan terjadinya kebakaran, oleh karena itu setiap warga dihimbau agar tidak ada lagi warga yang membuka lahan pertanian dengan cara dibakar demi menjaga lingkungan akibat dampak kebakaran hutan.
Hal ini disampaikan Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita usai melaksanakan kegiatan penyuntikan vaksin Sinovac Covid 19 Gelombang II yang berlangsung di RSUD Aceh Tamiang, Rabu (03/03/2021).
"Selain dapat merusak lingkungan beserta ekosistemnya, kebakaran juga menimbulkan asap yang dapat mempengaruhi polusi udara dan mengganggu kesehatan bagi kita semua," tegas Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita.
Oleh karena itu, lanjut Dandim 0117/Atam, sangatlah penting bagi dirinya untuk mengingat bahwa dalam UU kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda pasal 78 ayat 3 Undang-Undang 41/1999.
Dandim menambahkan, UU 41/1999 Pasal 78 Ayat 3 menerangkan, pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar sedangkan pada ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggaran karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak 1,5 miliar.
"Ini yang harus dirubah pola pikirnya agar tidak melakukan pembakaran dengan sembarangan, sehingga bisa merusak lahan dan hutan yang merugikan orang lain serta menimbulkan polusi lingkungan," terangnya lagi.
"Siapapun pelaku pembakaran hutan harus diproses secara hukum, untuk memberikan efek jera," pungkasnya.[*/Red]