-->








Begini Prosedur Mendaftar Online Untuk Mendapatkan Jatah Vaksin Covid-19!

15 Maret, 2021, 17.08 WIB Last Updated 2021-03-15T10:08:18Z

Ilustrasi Vaksinasi // KAJI INDONESIA 


LINTAS ATJEH | SURABAYA - Pemerintah diketahui sedang gencar untuk melakukan vaksinisasi di tanah air sejak beberapa hari yang lalu.


Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi diketahui menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin Covid-19 tersebut, yang mana selanjutnya disusul oleh beberapa menteri dan kepala daerah di Indonesia.


Namun ternyata, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menghimbau agar masyarakat melakukan daftar ulang untuk memperoleh vaksin tersebut.


Diketahui bahwa masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk melakukan pendaftaran ulang tersebut.


Adapun Prosedur untuk daftar ulang tersebut adalah sebagai berikut:


Buka alamat link bit.ly/vaksincovidri lalu mulai chat.


Nantinya anda akan menerima respon otomatis yang menanyakan konfirmasi apakah Anda seorang tenaga kesehatan ataupun bukan.


Gunakan 6 digit terakhir NIK Anda untuk mendaftar, yang mana selanjutnya anda akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.


Chatbox akan membagikan jadwal vaksinasi untuk dikonfirmasi.


Terakhir, Tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video bagaimana cara kerja vaksinasi.


Demikianlah sedikit informasi yang dapat kami sajikan, semoga sedikit banyaknya dapat membantu anda terkait prosedur dari vaksinisasi Covid-19 di Indonesia.[Portalsurabaya]

Komentar

Tampilkan

Terkini