-->








Polres Langsa Ringkus 9 dari 10 Pelaku Rudapaksa Seorang Siswi

31 Maret, 2021, 13.32 WIB Last Updated 2021-03-31T06:32:41Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Polres Langsa meringkus 9 pria terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi yang terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di Langsa, Sabtu (16/03/2021).


Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, dalam press rilis di Mapolres setempat, Rabu (31/03/2021) menyampaikan bahwa kesembilan tersangka tersebut adalah MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17). Sementara seorang lagi berinisial BK (19) yang masih menjadi DPO.

"Kejadian tersebut di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (16/03/2021) sekira pukul 20.30 WIB," terang AKBP Agung.

Lanjutnya, kejadian berawal pada saat MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Langsa kota dimana tersangka MS dan BK sudah menunggu di rumah tersebut. 

"Setelah korban sampai di rumah kosong itu, tersangka MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, MNH datang ke rumah tersebut dan diduga langsung melakukan rudapaksa secara bergilir terhadap korban," kata AKBP Agung.

AKBP Agung menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, kasus rudapaksa tersebut terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki hutang kepada MS, namun MRA tidak sanggup membayarnya sehingga MS meminta bayaran hutang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti hutangnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polres Langsa dengan mengumpulkan bahan keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan upaya penangkapan, Sabtu (20/03/2021) sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka NS, MKA MH, MNH, MRA, MRE, MVP, MS di rumahnya masing-masing," jelasnya.

Kemudian, sambung AKBP Agung, tersangka MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara satu tersangka berinisial BK masih menjadi DPO.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Langsa mengamankan barang bukti dari korban yang berstatus siswi berupa kain sarung berwarna coklat muda dan coklat tua dengan motif garis-garis berwarna putih, satu jilbab segi empat polos berwarna merah marun, baju berlengan panjang berwarna merah marun dengan dengan tulisan di bagian dada depan “Just Peachy” berwarna merah muda, satu celana panjang jeans berbahan karet berwarna biru muda, satu celana dalam polos berwana merah maron berbahan karet dan satu bra berwarna merah muda polos.

"Para tersangka dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," sebut AKBP Agung.

“tersangka terancam hukuma Pasal 50 diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan dan paling lama 200 (dua ratus) bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak Pengurangan 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” pungkas Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro. [Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini