-->








Viral di TikTok Pamer Mobil Berpelat Nomor TNI, Wanita Ini Diamankan Puspom

04 Maret, 2021, 10.54 WIB Last Updated 2021-03-04T03:54:11Z
RHK alias Pooja, perempuan yang pamer mobil dengan pelat nomor dinas TNI bodong diperiksa petugas. (Foto: istimewa)

LINTAS ATJEH | BANDUNG - Puspom TNI mengamankan wanita, warga Kota Bandung yang sempat viral di media sosial Tiktok, lantaran pamer mobil dinas dengan pelat nomor kendaraan TNI palsu alias bodong. Wanita tersebut kini dalam proses pemeriksaan dan kasusnya akan dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.

Setelah diamankan, wanita pembuat konten berinisial RHK alias Pooja mengakui, kendaraan tersebut adalah mobil pribadi dengan pelat nomor dinas TNI palsu alias bodong.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Rabu 3 Maret 2021 PKL 23.30 Wib, Puspom TNI, anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, dan Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum Wal Denpom III/Siliwangi, telah mengamankan kendaraan sipil yang menggunakan pelat nomor dinas TNI palsu.

Kendaraan tersebut milik Edbert Reynold alias Beni alias Leonardo alias Kwe Liong Chun, umur 49 tahun, pekerjaan wiraswasta. Setelah diadakan pemeriksaan, proses pembuatan konten TikTok tersebut pada Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Wanita itu membuat video dengan latar belakang mobil Camry dengan pelat nomor dinas TNI 3423-00 di daerah Gegerkalong, Kota Bandung.

Kemudian wanita itu mengupload ke tiktok dengan akun Khamali-888 pada pukul 18.00 WIB. Keesokan harinya, Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, video tersbeut viral dan dapat menjatuhkan citra TNI di masyarakat.

Keterangan sementara, pelaku membuat konten video di TikTok dengan maksud untuk memperlihatkan ke salah satu nitizennya bahwa dia telah menikah dan show up bahwa suaminya adalah pejabat TNI.

Dia mengaku, mendapatkan pelat nomor dinas TNI palsu serta TNKB dinas melalui Aji Nugraha sekitar September 2020 dengan imbalan Rp1.500.000.
Namun, pelat nomor dinas TNI Nomor 3423-00 yang dipakai di mobil Camry nomor polisi asli D 17 YRZ adalah palsu alias bodong sehingga tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.

Atas tindakan tersebut, Pooja melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan(surat) ancaman hukuman 6 tahun UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Karena tidak memasang plat nopol yang sah yang ditetapkan oleh Kepolisian RI dengan ancaman hukuman 2 bulan.

Diberitakan sebelumnya, wanita yang videonya viral karena menggunakan pelat dinas TNI di mobilnya, akhirnya minta maaf. Wanita itu mengaku khilaf dan menyesal.

Padahal, sebelumnya wanita itu dengan angkuhnya mengatakan, bahwa mobilnya yang berpelat dinas TNI sebagai bukan orang sembarangan.

"Ini anak saya, ini mobil saya. Dari pelatnya saja, anda sudah bisa tahu dong siuami saya siapa? Jadi kalau untuk suami anda yang gak tahu asal usulnya, saya sarankan, apa yah, saya gak kenal juga sama dia," kata wanita itu, sebelum meminta maaf, dikutip dari akun Instagram @manaberita, Rabu (3/3/2021).

Masih dalam akun Instagram yang sama, wanita itu menyatakan permohonan maafnya atas videonya yang viral di media sosial karena memakai pelat nomor TNI.

"Saya sebelumnya minta maaf atas ketidaknyaman, kepada seluruh warga Indonesia dan atas beredar luasnya video saya yang lagi viral banget mengenai pelat dinas. Itu saya katakan bahwa, itu sebenarnya pelat dinas palsu alias bodong, dan saya membuat itu di Kota Bandung," ujar wanita tersebut di video lainnya.[iNews]
Komentar

Tampilkan

Terkini