-->








Miris!! Janda Muda Berusia 14 Tahun Ketagihan Berzina dengan 25 Pria

13 April, 2021, 08.25 WIB Last Updated 2021-04-13T01:25:48Z
Ilustrasi seorang menjalani hukuman cambuk.

LINTAS ATJEH | PIDIE - Entah apa yang ada dibenak pikiran janda muda berusia 14 tahun di Pidie, Aceh ini. Pasalnya ia mengaku sudah berbuat asusila dengan 25 pria secara sukarela.

Janda asal Pidie, Aceh mengaku kepada hakim sudah banyak melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan banyak pria.

Minimnya perhatian orangtua diduga yang membuat gadis 14 tahun ini terjerumus ke lembah prostitusi.

Meski begitu, remaja yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku sukarela berhubungan dengan 25 pria tersebut.

Tak tanggung-tanggung, bahkan ia mengaku sama sekali tak mengharap imbalan apapun dari puluhan pria itu.

Fakta ini terkuak di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie.

Kasus ini sontak menghebohkan jagat maya, dan beramai-ramai minta agar sang gadis muda segera dihukum cambuk.

Pasalnya, gadis tersebut sudah terbukti melakukan perzinahan.

Hakim tak memberikan hukuman cambuk ke gadis berusia 14 tahun asal Aceh.

"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki.

Saat melakukan hubungan badan, janda itu tidak meminta imbalan," terang Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati, dikutip dari Serambinews, Selasa (13/4/2021).

Saat ini, gadis muda itu telah dibawa ke lembaga pembinaan di wilayah Banda Aceh agar bisa berubah ke arah yang baik.

Sempat dinikahkan saat kepergok berzina

Sebelumnya, gadis berusia 14 tahun ini sempat dinikahkan oleh warga setempat.

Bukan tanpa alasan, sebab saat itu warga memergoki gadis muda tersebut tengah melakukan hubungan intim dengan teman laki-lakinya.

Alhasil, warga pun mengamankan mereka dan menikahkannya.

Namun, pernikahan keduanya tak berlangsung lama.

Bocah siswi SMP ini malah menyandang status janda lantaran diceraikan oleh suaminya.

Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati mengatakan, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.

Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.

Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.

Cari Kesenangan di Luar

Fakta terungkap jika gadis muda ini ingin mencari kesenangan di luar rumah.

Gadis 14 tahun menganggap, rumahnya bukan lagi menjadi istana bagi dirinya bersama keluarganya.

Sebab, ia merasa tak mendapat kasih sayang meskipun di rumah tersebut ada orangtuanya.

Hal ini berawal saat ayah kandung sang gadis meninggal dunia.

Kemudian, sang ibu memutuskan menikah lagi dengan seorang lelaki.

Sehingga, ia tinggal bersama ibu kandung dan juga ayah tirinya.

Namun, di rumah itu ia merasa tak nyaman lantaran ibu dan ayah tirinya kerap kali bertengkar.

Bahkan, gadis itu merasa tertekan di rumah lantaran ibu kandungnya dengan ayah tiri yang berprofesi penjual sayur hampir tiap hari bertengkar.

Alhasil, gadis 14 tahun itu pun tidak betah tinggal di rumah, yang akhirnya mencari ketenangan dan kesenangan di luar.

"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," tutur Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati.

Ketagihan

Minimnya perhatian orangtua membuat gadis ini malah terjerumus ke dunia hitam.

Saat mencari kesenangan di luar rumah, ia menemui rekan sebayanya yang laki-laki.

Rupanya, teman lelakinya itu malah mengajak remaja yang tengah broken home tersebut hubungan badan.

Bukan hanya sekali, bahkan hingga beberapa kali.

Yang miris, sejak saat itu gadis 14 tahun itu malah ketagihan melakukan hubungan terlarang tersebut.

Bahkan, ia tak sungkan lagi melakukan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.

Diketahui gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut merupakan anak broken home.

Terjerumusnya gadis tersebut berawal dari terbuai bujuk rayu teman sebayanya hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bukan menyesal, justru gadis tersebut malah ketagihan dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut hingga puluhan kali.

Tak dicambuk

Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis muda tersebut menjalani hukuman di penjara.

Seperti diketahui, Aceh merupakan satu provisi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat.

Beberapa pelanggaran diatur dalam hukum jinayat tersebut diantaranya soal minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, suami istri yang selingkuh, dan hubungan seks sesama jenis.

Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.

Untuk kasus perzinahan, biasanya pelaku akan dicambuk 100 kali cambukan oleh seorang algojo.

Hukuman ini dilaksanakan di tengah lapang yang dilihat banyak warga.[Tribun Style]
Komentar

Tampilkan

Terkini