-->








Pilkada Aceh Batal Digelar 2022, MHK Kritik Forbes DPR-DPD RI

23 April, 2021, 05.33 WIB Last Updated 2021-04-22T22:33:05Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH -  Polemik terkait proses pilkada mengundang sejumlah komentar dari berbagai kalangan di Aceh.

Kali ini, Mahasiswa asal Aceh Selatan Muhammad Hasbar Kuba turut berkomentar terkait gagalnya Pilkada Aceh yang rencananya akan di gelar pada 2022 nanti.

Melalui pesan whatsapp, Jum'at (23/04/2021), MHK mengatakan, seharusnya seluruh stakeholder di Aceh berjuang untuk terlaksananya Pilkada Aceh pada 2022 mendatang..

"Amanah Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pilkada di Aceh itu dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sekali. Ini menjadi acuan kita di Aceh dan harus diperjuangkan bersama karena UUPA ini merupakan turunan dari MoU Helsinki atas kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," jelasnya.

Masih kata Hasbar, jika Pilkada Aceh ditunda hingga 2024, ini bisa menimbulkan konflik baru di Aceh. Karena masyarakat Aceh menganggap Pemerintah Pusat sudah mengingkari MoU Helsinki dan amanah UUPA serta bisa dianggap menafikan Lex Spesialis untuk Provinsi Aceh.

"Oleh karena itu, Forum Bersama DPR/DPD RI Aceh yang notabenenya adalah perwakilan Rakyat Aceh yang didelegasikan ke Pusat juga harus memperjuangkan perihal Pilkada Aceh tersebut," tambahnya lagi.

"Harapan saya, Forbes DPR/DPD RI Aceh untuk segera melakukan lobi dengan pihak Kemendagri terkait persiapan agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan di 2022," pungkasnya.[*'Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini