-->








Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara dan PNS Tolak Gratifikasi

02 Mei, 2021, 19.07 WIB Last Updated 2021-05-02T21:17:55Z

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK 
Ipi Maryati Kuding. Foto: Istimewa

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. 

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki resiko sanksi pidana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (02/05/2021).

Lanjut Ipi, demi mengingatkan hal itu, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, sambung Ipi, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Ipi.

Ipi menyebutkan, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. 

Di sisi lain, terangnya lagi, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. 

Menurut Ipi, apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tutupnya.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini