-->








Polres Langsa Kembali Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu

05 Mei, 2021, 14.25 WIB Last Updated 2021-05-05T10:08:50Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengamankan 2 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Lorong TPI, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, Selasa (04/05/2021) kemarin.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (05/05/2021) mengatakan bahwa kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial Aj (33), warga Lorong TPI, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Kota dan AZ alias Dl (37), warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.


"Dalam penangkapan tersebut Opsnal Satresnarkoba mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 26,40 Gram, 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 kotak rokok Magnum, sebuah plastik warna hitam, 1 unit HP merk Realme warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam," ujar Iptu Imam.


Ia menjelaskan, penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Lorong TPI, Gampong Matang Seulimeng milik Aj kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, sambung Iptu Imam, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan mengamankan kedua terduga saat didalam rumah itu untuk bertransaksi.


"Aj ditangkap dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti sabu seberat 26,40 Gram yang diakui miliknya," terang Iptu Imam.


"Berdasarkan pengakuan Aj, sabu tersebut akan dijual kembali dan sabu itu diperoleh dari temannya berinisial Az alias Dl," jabarnya.


Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AZ alias Dl sekira pukul 06.00 WIB dirumahnya yang berada di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.


"Guna proses lebih lanjut, kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini saat ini diamankan di Mapolres Langsa," ujarnya.


"Kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini akan dikenakan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidanabpenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK.[Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini