-->








Sosialisasi Inbup Nomor 5 Tahun 2021 di Karang Baru, Wabup Insyafuddin Minta Masyarakat Waspada Covid-19

29 Mei, 2021, 06.35 WIB Last Updated 2021-05-28T23:36:21Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Wakil Bupati Aceh Tamiang HT. Insyafuddin, ST didampingi Kabag Organisasi Kepegawaian Setdakab Aceh Tamiang, Padilluk Tahir, SE dan Camat Karang Baru, Iman Suhery, S.STP, MSP beserta Unsur Forkopimcam melakukan Monitoring penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Tingkat Kampung, Jum'at (28/05/2021).

Pada saat yang sama, Wabup Insyafuddin dan Kabag Orpeg melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor : 05 Tahun 2021, yang resmi dikeluarkan kemarin pada tanggal 27 Mei 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dalam Kabupaten Aceh Tamiang kepada para Datok Penghulu dalam wilayah Kecamatan Karang Baru.

Wakil Bupati, HT. Insyafuddin, ST mengatakan, di era komunikasi saat ini banyaknya informasi yang tumpang tindih, terlebih mengenai hal penyebaran Covid-19.

“Mati itu pasti! Hal tersebut sudah menjadi ketetapan Allah SWT, dan Covid-19 hanya menjadi penyebab. Percaya tidak percaya sudah banyak masyarakat yang terpapar virus Covid-19. Masyarakat jangan menganggap remeh terhadap virus ini, wajib berhati-hati akan tetapi jangan terlalu stres dan panik dalam menanggapi kondisi saat ini," jelas Insyafuddin.

Kegiatan monitoring dan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Camat Karang Baru Imam Suhery, S.STP, M.SP.[*/Red]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini