-->








Terkait Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pria

22 Mei, 2021, 19.43 WIB Last Updated 2021-05-22T12:43:36Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Satuan Personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya menangkap dua pria terkait kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam waktu berbeda dan di dua lokasi terpisah. 

Kedua pelaku masing-masing, berinisial MR (30), diduga pengguna ganja, warga Desa Gunong Cut, dan FR (33), diduga penguna sabu, warga Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Informasi yang diterima awak media, Sabtu (22/05/2021), kedua tersangka telah diamankan di Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH, mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021, sekira pukul 22.30 WIB, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Pada hari Jum'at tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB, petugas langsung bergegas menuju ke TKP. Bersama dengan aparat desa,  petugas langsung mengamankan terlapor yang pada saat itu berada di dalam rumah, “ imbuhnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan bersama dengan aparat desa, ditemukan 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja di belakang pintu dalam kamar terlapor,” tambahnya.

Lanjut Kasat, kemudian petugas membawa terlapor beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Lanjutnya, sedangkan kasus FR (33), warga Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis tanggal 20 Mei 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Petugas langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), melihat terlapor sedang berada di samping sebuah rumah di Desa Alue Raya, kemudian petugas langsung turun dari mobil,” tuturnya.

Dikatakannya, pada saat turun dari mobil, petugas melihat terlapor membuang sesuatu ke dalam got/parit di samping terlapor duduk. Kemudian petugas menyuruh terlapor untuk mengambil barang yang dibuang oleh terlapor di dalam got/parit di dekat terlapor duduk tersebut.

“Setelah diambil ternyata barang yang dibuang oleh terlapor adalah 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian petugas langsung mengamankan barang bukti yang dibuang pelaku,” katanya.

Masih kata Kasat, selain barang bukti empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, petugas juga menyita satu unit handphone, satu buah celana kain, uang tunai senilai Rp. 850.000,- satu buah tas dan satu buah plastik bening ukuran sedang.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres untuk proses keterangan lebih lanjut terkait narkotika yang mereka miliki, Keduanya dijerat UU tentang narkotika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya.[Ms]
Komentar

Tampilkan

Terkini