-->








DPM Unimal Mendesak PN Lhoksukon Bebaskan Nelayan Penolong Warga Rohingya

18 Juni, 2021, 04.55 WIB Last Updated 2021-06-17T21:55:15Z
LINTAS ATJEH | LHOKSEUMAWE - Putusan Hakim terhadap tiga nelayan yang menolong warga Rohingya saat terdampar di perairan Aceh, sangat tidak berperikemanusiaan. Disini menjadi tanda tanya besar, apakah Majelis Hakim PN Lhoksukon seorang  yang tidak punya hati nurani?

Majelis Hakim seharusnya menjadikan hukum yang adil untuk keseimbangan negara ini bukan menjadikan hukum sebagai alat untuk menghakimi rakyatnya sendiri.

Nelayan yang menolong  warga Rohingya di Aceh Timur seharusnya kita apresiasi karena mengingat arti sebuah kemanusiaan untuk menolong sesama.

Tiga terdakwa yang dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan ini merupakan bentuk tidak adilnya hukum di negeri ini.

Akibat menolong orang Rohingya di laut, sehingga pada Senin (14/06/ 2021), mereka divonis oleh Majelis Hakim PN Lhoksukon atas kasus menolong warga Rohingya di tengah laut Aceh Utara.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Bukhari, Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh mengecam Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dan meminta agar membebaskan nelayan dari kasus tersebut tanpa syarat.

"Dan jika tidak dibebaskan maka kami seluruh mahasiswa Aceh Utara dan Lhokseumawe akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara," tegasnya, Kamis (17/06/2021).[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini