-->








Eksekusi Pedagang untuk Dipindahkah ke 'Pasar Kuliner Malam' Kota Kualasimpang Gagal Dilaksanakan

20 Juni, 2021, 19.19 WIB Last Updated 2021-06-20T12:43:46Z

Aparat Satpol PP/WH Aceh Tamiang di badan jalan,
 depan masjid Raya Al Furqan, Kota Kualasimpang,
 Sabtu (19/06/2021) malam.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Upaya pihak Diskoperindag bersama aparat dari Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang melakukan razia untuk mengeksekusi puluhan pedagang agar kembali lagi berjualan ke 'Pasar Kuliner Malam' Kota Kualasimpang gagal dilaksanakan, Sabtu (19/06/2021) malam.

Puluhan aparat dari Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang serta pihak terkait lainnya, terlihat turun langsung ke kawasan Jalan M. Dahlan dan Nyak Umar, tepatnya di persimpangan depan Masjid Raya Al Furqan Kota Kualasimpang, bertujuan untuk melakukan razia dan sekaligus memerintahkan para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut agar berjualan kembali ke lokasi Pasar Kuliner Malam Kota Kualasimpang.

Namun, perintah yang disampaikan oleh aparat Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang itu ditolak oleh para pedagang dengan alasan, berjualan di Pasar Kuliner Malam Kota Kualasimpang tidak laku sehingga telah membuat mereka bangkrut dan dililit hutang pada pihak rentenir, serta banyak pengutipan yang sangat memberatkan mereka.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Aceh Tamiang, Mustafa Kamal S.Pi kepada pedagang menyatakan, Satpol PP dan WH melakukan penertiban karena ada perintah dari pimpinan dan permintaan Diskoperindag Aceh Tamiang.

Ivan Cibot yang turut didampingi para pedagang lainnya kepada wartawan mengatakan, saat rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRK Aceh Tamiang, pada Kamis (10/06/2021) lalu, sudah disepakati oleh pedagang, DPRK, Koperindag dan Satpol PP, razia dan eksekusi harus ditunda sampai ada kesepakatan bersama antara pedagang dan pihak pemerintah.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Namun, lanjut Ivan yang didampingi para pedagang, tiba-tiba pada Kamis (17/06/2021) kemarin, kembali terselenggara rapat tanpa melibatkan mereka sebagai pedagang, tetapi hanya diundang seorang pedagang yang tidak ikut rapat pada Kamis (10/06/2021) lalu, lantas pedagang yang diundang tersebut membuat persetujuan untuk pindah lagi ke Pasar Kuliner Malam, sehingga Satpol PP dan WH melakukan razia untuk mengeksekusi pedagang agar balik lagi ke Pasar Kuliner Kota Kualasimpang.

"Mana mau kami pindah ke Pasar Kuliner Malam yang banyak kali pengutipan yang tidak disetor ke kas negara, dan uang keamanan yang dikutip juga mahal kali, ada yang bayar Rp.100 ribu, Rp.200 ribu, ada juga yang dikutip Rp.250 ribu, dan ditambah lagi pengutipan lainnya," ungkap Ivan.

Diungkapkan juga oleh Ivan, orang buat Pasar Kuliner Malam Kota Kualasimpang dapat uang dari berbagai proyek, sedangkan para pedagang bangkrut berjualan di lokasi tersebut, dan banyak hutang pada rentenir.

"Kami berjualan di tepi Jalan M Dahlan, Nyak Umar, Ahmad Yani, KS Tubun dan DI Panjaitan sangat laku dan tidak mengganggu arus lalu lintas, mengapa pula kami harus jualan di pasar kuliner yang nggak laku dan bikin bangkrut dan banyak hutang," tegas Ivan.

Razia tersebut sempat menjadi perhatian bagi pengunjung dan warga yang melintas, namun setelah terjadi dialog antara pedagang dengan aparat Satpol PP dan WH serta pihak-pihak terkait, akhirnya eksekusi gagal dilaksanakan karena para pedagang tetap ngotot bertahan tidak mau lagi pindah untuk berjualan di Pasar Kuliner Malam Kota Kualasimpang.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini