-->








BPKP Lakukan Telaah Awal 'Dugaan Korupsi' di 4 Kabupaten/Kota di Aceh, Salah Satunya di Aceh Tamiang

21 Juni, 2021, 00.06 WIB Last Updated 2021-06-20T17:06:23Z

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan telaahan awal terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di 4 (empat) kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh.

Dijelaskan oleh Indra, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang mereka telaah berada di Kabupaten Simeulue, Aceh Tamiang, Kota Subulussalam dan Kabupaten Bener Meriah.

"Kita sedang melakukan telaah melalui proses penyamaan persepsi atas beberapa kasus di empat kabupaten/kota tersebut," ungkap Indra Khaira Jaya, Minggu (20/06/2021) di Banda Aceh.

Lebih lanjut Indra menyampaikan bahwa empat kasus tersebut yaitu, pertama, pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi - jalan arah Simpang Patriot Kabupaten Simeulue. 

Menurutnya, pembangunan proyek jalan di Kabupaten Simeulue tersebut bersumber dari dana Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran (TA) 2019 di PUPR dengan nilai kontrak dari proyek itu sebesar Rp12.8 miliar.

"Kami melakukan tela'ah dan menyamakan persepsi terkait kasus ini dengan pihak Ditreskrimsus Polda Aceh, yang saat ini sedang menangani kasusnya," ujar Indra.

Kasus kedua yaitu proyek pembangunan jalan poros telaga Meuku-Kampung Besar Paya Rahat Marlempang di Kabupaten Aceh Tamiang. Sumber dana pembangunan jalan ini berasal dari dana Otsus TA 2019. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dalam hal ini menurut Indra, BPKP Perwakilan Aceh melakukan telaah dengan pihak  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

Dari data dan informasi yang diperoleh LintasAtjeh.com, Kejari Aceh Tamiang saat ini masih menunggu hasil audit ahli fisik untuk tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang anggaran tahun 2019 sebesar Rp 6,5 miliar dari dana Otsus pada PUPR Aceh Tamiang.

Kasus ketiga yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), Kampung Muara Batu Kecamatan Runding, Kota Subulussalam TA 2018 sampai dengan tahun 2020. 

"Telaah dan penyamaan persepsi ini kami lakukan bersama Kejari Kota Subulussalam sebagai pihak yang menangani kasus ini," ujar Indra.

Sedangkan kasus keempat yang saat ini sedang dilakukan penelaahan dan penyamaan persepsi oleh BPKP dan mitranya dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Bener Meriah, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung rawat Inap Puskesmas Bandar Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2019.

Diketahui, pembangunan gedung rawat Inap Puskesmas Bandar tersebut nilai pagunya adalah Rp 1 miliar yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah yang dikerjakan oleh CV. VP.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini