-->








Dua Fraksi DPRK Nagan Raya Tolak LPJ Bupati

09 Juli, 2021, 07.02 WIB Last Updated 2021-07-09T00:02:42Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Dua Fraksi DPRK Nagan Raya menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Nagan Raya yang dibacakan Anggota Dewan Fraksi Aceh Raya Bersama Ayu Sridewi dalam Rapat Paripurna di DPRK Nagan Raya, Kamis (08/07/2021).

Selain penolakan pendapat akhir LPJ Bupati Nagan Raya tahun anggaran tahun 2020 tersebut, beberapa angota Fraksi DPRK Nagan Raya juga meminta kepada Bupati agar mencopot Kepala Distannak, Kepala Disbudparpora serta Direktur RSUD-SIM Kabupaten Nagan Raya yang dinilai tidak bekerja semaksimal mungkin.

Ayu Sri Dewi dari Fraksi Partai Aceh (PA) menyebutkan, ketiga instansi yang harus dicopot yakni Distannak, Kepala Disbudparpora serta Direktur RSUD-SIM. Selain itu juga penempatan dokter tidak sesuai dengan nota dinas.

“Dari hasil temuan Pansus DPRK, terhadap beberapa SKPK yang dinilai bermasalah sehingga terindikasi kuat yang menimbulkan kerugian negara. Hal ini mendapatkan tanggapan yang serius oleh semua pihak dari fraksi anggota DPRK Nagan Raya,” tegasnya.

“Dalam hal ini terhadap rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2020, kami mewakili Fraksi Aceh Raya Bersama dalam pendapat akhir mengatakan menolak hasil laporan LPJ Bupati Nagan Raya,” katanya.

Sementara Teuku Abdul Rasyid, SE, Anggota Fraksi Golkar mengatakan, kami mewakili dari Fraksi Golkar-Sira meminta pada Bupati agar dapat melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap intansi-intansi yang menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

“Kami menilai Bupati belum mampu membangun komunikasi baik tingkat pusat dan provinsi sehingga banyak program-program yang belum teralokasi dalam Kabupaten Nagan Raya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, Bupati juga belum bisa mengatasi kedisiplinan pegawai (ASN). Maka kami akan menunggu evaluasi dari Bupati untuk dapat menerima hasil baik.

“Terkait hal temuan Pansus DPRK, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki terhadap beberapa SKPK yang dinilai bermasalah,” tutupnya.

Pantauan awak media, hingga sore sidang dilanjutkan sampai pukul 18.30 WIB, setelah dilakukan skor lebih kurang 3 jam dan dilanjutkan pada pukul 17.00 WIB.

Akhirnya keputusan dalam rapat melakukan voting terbuka, dalam hasil voting tersebut 10 orang anggota dewan menerima dan 13 orang  akhirnya menolak hasil LPJ Bupati Nagan Raya.
Dalam Rapat Paripurna LPJ Bupati Nagan Raya tahun anggaran tahun 2020 juga turut dihadiri Forkompimda dan Wakil Bupati H. Chalidin Oesman.[Ms]
Komentar

Tampilkan

Terkini