-->








Terkait Laporan 'Menambahkan Syarat' DPT, P2DP Kampung Ie Bintah Aceh Tamiang Menyampaikan Bantahan

09 Juli, 2021, 09.38 WIB Last Updated 2021-07-09T02:38:38Z

Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana, mengingatkan kepada P2DP di kabupaten tersebut agar mengedepankan Qanun Aceh Nomor 4/2009 sebagai acuan pemilihan datok penghulu.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait laporan dari perwakilan warga tentang adanya penambahan persyaratan untuk masuk daftar pemilihan tetap (DPT), Ketua Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang menyampaikan bantahan.

Bantahan tersebut disampaikan Ketua P2DP Kampung Ie Bintah, Siddiq Framana Usmany kepada Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana, SH, MH, Kamis (08/07/2021).

Kabag Hukum yang akrab disapa Lia tersebut menjelaskan, dalam pertemuan tadi, Siddiq memberikan keterangan bahwa regulasi penetapan DPT sudah sesuai Qanun Aceh Nomor 4/2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh.

Menyahuti hal ini, Lia mengingatkan kepada seluruh P2DP di Aceh Tamiang, dalam melaksanakan pemilihan datok penghulu, tidak keluar dari amanat yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 4/2009.

Lia khawatir, bila ada salah satu kampung yang menggunakan Permendagri Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka akan terjadi kerancuan.

"Karena pada Permendagri priodesasi itu tiga kali, tapi Qanun Aceh membatasinya sebanyak dua kali," ungkapnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa perwakilan warga Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed melaporkan tentang adanya penambahan persyaratan untuk masuk daftar pemilihan tetap (DPT), sehingga telah menyebabkan 18 orang kehilangan hak pilihnya.

Perwakilan warga yang bernama Mustafa Kamal memberikan keterangan, salah satu alasan yang diterima warga, P2DP Kampung Ie Bintah menganggap sejumlah warga yang kehilangan hak pilih tersebut, disebabkan tidak memenuhi syarat karena belum mendiami Kampung Ie Bintah sekurangnya enam bulan.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Menempati kampung sekurangnya selama enam bulan dibuktikan dengan kartu keluarga, inilah yang menjadi kontroversial karena tidak ada di dalam aturan," kata Mustafa Kamal.


Kemudian Mustafa mencontohkan, salah satu warga Kampung Ie Bintah tertolak dalam DPT hanya karena kartu keluarga perubahannya diterbitkan pada Mei 2021.

Padahal, terang Mustafa, warga tersebut sudah mendiami lebih dari dua tahun di Kampung Ie Bintah.

"Sudah tinggal lama di Dusun Keudee Meuku dengan status duda, tapi tidak diberi hak suara karena KK perubahannya dikeluarkan dua bulan lalu," jelasnya.

Diketahui, pemilihan Datok penghulu Kampung Ie Bintah akan dilangsungkan pada 15 Juli 2021 mendatang.

Jumlah DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 874 orang atau berkurang empat orang dari jumlah DPS.[*/Red]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini