-->








KPA Desak BPK Laporkan Gubernur Aceh ke Polda

14 Juli, 2021, 05.52 WIB Last Updated 2021-07-13T23:27:54Z
DPRA didesak beberkan hasil temuan yang tidak ditindaklanjuti ke publik.

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

"Kita mendesak BPK RI untuk segera melaporkan Gubernur Aceh ke Polda karena tidak menindaklanjuti temuan BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (audited) yang terkesan diabaikan dan meminta agar BPK bersama dengan Pansus DPRA untuk tidak ragu-ragu menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh," ungkap Koordinator Kaukus Pemuda Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Selasa (13/07/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Menurut KPA, Pasal 20 poin 3 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ditegaskan bahwa waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari.

"Terhitung sejak laporan diterima pemerintah Aceh tanggal 4 Mei 2021, maka pada tanggal 3 Juli 2021 batas waktu 60 hari sudah jatuh tempo, sementara banyak temuan audited BPK tidak ditindaklanjuti," jelasnya.

Secara jelas, lanjut Hasbar dalam peraturan BPK RI no 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada pasal 5 poin 7 disebutkan bahwa 60  hari yang dimaksud adalah 60 hari kelender. 

"Penjelasan Inspektorat Aceh ke DPRA yang menyebutkan 60 hari kerja atau dengan kata lain batas waktunya tanggal 22 Juli 2021 sangatlah keliru dan berpotensi melanggar UU nomor 15 tahun 2004 serta berpotensi dikenakan sanksi pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry tersebut menjelaskan, pada rapat terakhir antara DPRA dengan Pansus Aceh tanggal 8 Juli 2021, masih terdapat 96 temuan dari 245 temuan belum ditindaklanjuti.

"Bisa jadi jika dihitung hingga tanggal 3 Juli 2021 temuan yang belum ditindaklanjuti jauh lebih banyak dari itu," ujarnya.

KPA meminta semua temuan yang belum ditindaklanjuti tersebut dapat diproses secara hukum.

"Kita minta Pansus DPRA segera membeberkan kepada publik apa-apa saja temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti dalam 60 hari waktu yang telah diberikan oleh BPK, dan semua temuan itu harus ditindaklanjuti melalui proses hukum," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini