-->








Pasi Intel Kodim 0117/Atam Bersama Forkopimda Aceh Tamiang Tinjau Posko Penyekatan PPKM Mikro di Perbatasan Aceh-Sumut

12 Juli, 2021, 15.25 WIB Last Updated 2021-07-12T08:26:04Z

Pasi Intel Kodim 0117/Atam, Kapten Inf Nunu Rukmana (dua kiri) bersama Forkopimda Aceh Tamiang meninjau Posko penyekatan PPKM Mikro yang diperketat di perbatasan Provinsi Aceh-Sumut, Senin (12/07/2021).
 
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita yang diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Nunu Rukmana bersama Forkopimda Aceh Tamiang meninjau Posko penyekatan PPKM Mikro yang diperketat di perbatasan Provinsi Aceh-Sumut, Senin (12/07/2021).

Pasi Intel Kapten Inf Nunu Rukmana yang mewakili Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengharapkan semoga posko penyekatan tersebut dapat mengurangi mobilitas masyarakat baik yang keluar maupun yang masuk ke wilayah provinsi Aceh,

Disampaikan oleh Pasi Intel, keberadaan posko penyekatan di wilayah perbatasan Aceh-Sumut ini penting bagi upaya menekan penyebaran Covid-19. Oleh karenanya hari ini mereka mengecek pelaksanaan pos sekat yang ada di perbatasan. 
Lebih lanjut Pasi Intel mengatakan, keberhasilan pengendalian pandemi juga tergantung pada kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Mikro.

"Kita himbau dan ajak masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, walaupun sudah dilaksanakan vaksinasi. Disamping itu, yang kedua, implementasi dari PPKM Mikro ini harus kita lakukan dengan baik. Kalau ini bisa kita kerjakan, Insya Allah bisa membantu menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh," tutup Pasi Intel Kodim 0117/Atam Kapten Inf Nunu Rukmana.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Aceh Tamiang Agus Liayana Devita S.STP. M.Si, mewakili Forkopimda Aceh Tamiang mengatakan, peninjauan ke Posko Penyekatan di Perbatasan Provinsi Aceh-Sumut merupakan rangkaian kunjungan pelaksanaan vaksinasi di Posko penyekatan PPKM Mikro.
"Kami dari Forkopimda Aceh Tamiang bersama dengan Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Atam yang diwakili oleh Pasi Intel dan Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka melaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/Instr/2021 serta tindak lanjut dari hasil upaya kita dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Devi.

"Berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/Instr/2021 tentang perjalanan melalui jalur darat keluar dan masuk wilayah Provinsi Aceh - Sumut harus mengikuti ketentuan khusus, salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan bawahsanya sudah di Vaksin dan apabilah kedapatan belum di vaksin kita menyediakan tempat Vaksinisasi di Pos Penyekatan ini," pungkasnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini