-->








Catat! Sertifikat Vaksin Syarat Lakukan Perjalanan Aceh-Sumut

12 Juli, 2021, 16.41 WIB Last Updated 2021-07-12T09:41:45Z

Seorang pengendara yang melintas di Posko Penyekatan PPKM Berbasis Mikro Perbatasan Aceh-Sumut terlihat sedang menunjukkan sertifikat vaksin kepada para petugas, Senin (12/07/2021).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Drs. Amiruddin Y, mewakili Bupati Mursil mendampingi Kapolres Aceh Tamiang, Ari Lasta Irawan, SIK, beserta rombongan meninjau Posko Penyekatan PPKM Berbasis Mikro di Pos Timbangan Kecamatan Kejuruan Muda, pada Senin (12/07/2021).

Tujuan peninjauan kali ini ialah memantau proses kesiapan pelaksanaan Posko Perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Aceh Tamiang, sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor : 12/INSTR/2021 tertanggal 6 Juli 2021. Selain tinjau kesiapan Posko, rombongan juga memantau persiapan gerai vaksin bagi warga Aceh Tamiang yang akan melakukan perjalanan ke Sumatera Utara.

"Kami telah menyediakan gerai vaksin yang bertujuan untuk melaksanakan proses vaksinasi bagi warga yang belum mendapatkan dosis vaksin sebagai syarat mendapatkan sertifikat vaksin dalam melakukan perjalanan" ujar Kapolres Aceh Tamiang.

Pada saat tinjauan lapangan, Tim kesehatan/vaksinator yang berasal dari Puskesmas Kejuruan Muda dan RSUD Aceh Tamiang langsung menuju ke lokasi posko untuk menyiapkan peralatan dan prosedur pelayanan vaksinasi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kabag Humas, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang menjelaskan, aktifnya kembali posko perbatasan ini merupakan tindak lanjut dari Ingub Aceh Nomor : 12/INSTR/2021. Adapun lamanya pemberlakuan posko ini hingga tanggal 20 Juli 2021.

"Kami Pemkab Aceh Tamiang bersinergi bersama TNI/Polri melakukan penyekatan dan pengaktifan Posko PPKM kembali. Kemudian, kami himbau kepada warga yang belum melaksanakan vaksin, di posko ini juga menyediakan gerai vaksin, jadi silahkan yang belum vaksin dapat melaksanakan vaksinasi disini. Terkait hukuman apabila tidak memiliki sertifikat vaksin dan ingin melakukan perjalanan baik dari aceh menuju sumatera utara ataupun sebaliknya maka akan kami suruh putar balik," ungkap Devi.

Tampak pada saat tinjauan, antusias warga terlihat tinggi dengan ramainya warga yang ingin melaksanakan vaksinasi di Posko PPKM Mikro di perbatasan Aceh-Sumut ini. Salah seorang peserta vaksin, Tedy Irawan mengatakan bahwa setelah divaksin efeknya tidak terjadi apa-apa pada kondisi tubuh. Dia merasa nyaman dan aman.

"Yang Saya rasakan ya gak ada apa-apa. Nyaman saja dan tidak ada rasa pegal seperti orang-orang yang lain. Dan harapan Saya agar semua orang yang belum divaksin agar mau divaksin demi kesehatan dan antisipasi penyebaran virus covid-19 ini," ungkapnya.

Selain Kalaksa BPBD Aceh Tamiang, tampak Kapolres dan Wakapolres, dan Pasi Intel Kodim 0117/Atam, Kasatlantas Polres Aceh Tamiang juga seluruh Satgas Penanganan Covid-19 turut dalam rombongan tersebut.[*/Red]





 

Komentar

Tampilkan

Terkini