-->








Patuhi Aturan Ini Jika Punya Rencana Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

18 Juli, 2021, 11.56 WIB Last Updated 2021-07-18T04:56:19Z
Ilustrasi acara pernikahan. (Sumber: Dok. Shutterstock/kireewong foto)

LINTAS ATJEH | SOLO - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memberi efek pembatasan di berbagai sektor. Salah satunya resepsi pernikahan.

Bagi kamu yang punya rencana menggelar resepsi pernikahan saat PPKM Darurat, bisa disimak penjelasan yang disarikan Kompas TV berikut ini.

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat terhitung sejak 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021 nanti. Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan menikah saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kecamatan hingga resepsi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ada 5 hal yang perlu diperhatikan:

1. Resepsi

Sebelumnya, ketentuan PPKM Darurat terkait resepsi, yakni maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat.

Namun baru-baru ini pemerintah mengeluarkan revisi terkait aturan tersebut.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (10/7/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.

2. Akad Nikah

Terkait akad nikah saat PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pada SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin tanggal 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat.

Kamaruddin menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Berlaku di wilayah PPKM darurat (Jawa-Bali). Antigen untuk nikah di KUA dan di luar KUA," ungkap dia.

Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Selain itu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

3. Calon Pengantin Wajib Tanda Tangan Surat Pernyataan Patuh Prokes

Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tak cukup dengan itu, pihak calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.

Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Untuk setelahnya, kata Kamaruddin, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat.

"Mengikuti perkembangan PPKM Darurat," ungkap Kamarudin Amin.

4. Pelayanan Nikah di KUA

Selama PPKM Darurat, seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (work from office) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai.

Terkait waktu layanan KUA Kecamatan juga lebih singkat daripada biasanya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

5. Layanan Pendaftaran Nikah

Terkait pendaftaran nikah yang biasanya bisa secara langsung diurus di KUA, kini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Namun, pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan.

Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

Apabila PPKM Darurat diperpanjang, maka SE tersebut dinyatakan masih tetap berlaku.

Lalu KUA Kecamatan yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.[Kompas TV]
Komentar

Tampilkan

Terkini