-->








PEMBERITAHUAN: Enam Tahanan Polres Aceh Tamiang yang Kabur, Satu Telah Berhasil Diringkus Kembali

03 Juli, 2021, 04.47 WIB Last Updated 2021-07-02T21:47:52Z

Seorang tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Aceh Tamiang, pada Senin 28 Juni 2021 dini hari kemarin, atas nama Muhammad Ikram alias Ikram (23), warga Dusun Maju, Desa Perupuk, Kecamatan Bandar Pusaka, telah berhasil diringkus kembali, Jumat (02/07/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di Kecamatan Tamiang Hulu.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Seorang tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Aceh Tamiang, pada Senin 28 Juni 2021 dini hari kemarin, atas nama Muhammad Ikram alias Ikram (23), warga Dusun Maju, Desa Perupuk, Kecamatan Bandar Pusaka, telah berhasil diringkus kembali, Jumat (02/07/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di Kecamatan Tamiang Hulu. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra, Jum'at (02/07/2021) sore, mengatakan bahwa tahanan yang berhasil diringkus tersebut, atas nama Muhammad Ikram, merupakan tahanan narkoba.

"Dari enam tahanan Polres Aceh Tamiang yang kabur, lima sudah ditetapkan sebagai DPO dan identitas lengkap kelimanya juga mulai disebar ke publik," ungkap Iptu Fauzan Zikra.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Kelima tahanan kabur yang ditetapkan sebagai DPO, yakni Saifullah Alias Laso Bin Samsul Bahri, Muhammad Syahroni Alias Roni Bin Bactiar Efendi, Fahrul Razi Alias Gade Bin Anuar, Julianda Alias Badron, dan Maulana Zikri Alias Mola Bin Hazbi," jelasnya lagi.

"Bagi warga yang mengetahui keberadaan kelimanya, diminta untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat. Mereka DPO dan identitas mereka sudah kita sebarkan," kata Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini