-->

Polisi Resmi Tetapkan Herlin Kenza Jadi Tersangka Kerumunan

24 Juli, 2021, 13.03 WIB Last Updated 2021-07-24T06:03:36Z
Kiri: Herlin Kenza sebelum jadi tersangka (Instagram/herlinkenza) / Kanan: Herlin Kenza setelah jadi tersangka (Dok. Polda Aceh)

LINTAS ATJEH | LHOKSEUMAWE - Selebgram Aceh Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan. Dia dinilai melanggar PPKM Mikro yang diterapkan di Aceh. Dalam foto yang beredar, tampak ekpresi Herlin seolah menahan tangis.

Selain Herlin Kenza, polisi juga menetapkan pemilik tempat usaha Wulan Kokula di Lhokseumawe, Aceh, sebagai tersangka. Polisi juga telah menyegel toko Wulan Kokula.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat malam (23/7/2021).

Disimpulkan bahwa kerumunan yang terjadi di toko grosir Wulan Kokula akibat kedatangan Herlin Kenza, telah melanggar Kekarantinaan Kesehatan.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," sebutnya.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," lanjutnya.

Toko grosir Wulan Kokula akan disegel mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga waktu yang belum ditetapkan.

Seperti diketahui, kerumunan tercipta di toko grosir tersebut karena kegiatan giveaway dan juga karena selebgram Herlin Kena datang untuk memeriahkan acara. Kerumunan disebut terjadi di kawasan Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.[Indozone]
Komentar

Tampilkan

Terkini