-->








Polres Gayo Lues Diminta Usut Tuntas Bantuan CSR 1 Milyar

14 Juli, 2021, 21.41 WIB Last Updated 2021-07-15T03:38:30Z

Praktisi Hukum M. Purba, SH.

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Praktisi Hukum M Purba, SH, kembali meminta Polres Gayo Lues agar mengusut secara tuntas tentang adanya dugaan pemotongan terhadap anggaran dana CSR untuk 10 kelompok tani yang dikucurkan oleh Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren pada tahun 2020 lalu.

Melalui rilis yang diterima LintasAtjeh.com, Rabu, (14/07/2021), Purba menyampaikan, berdasarkan informasi yang beredar, penerima dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren pada tahun 2020 lalu sebanyak 10 kelompok tani, dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok tani sebesar Rp. 100 juta.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Dana bantuan tersebut langsung ditransfer Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren ke rekening masing-masing kelompok tani yang telah memasukkan proposal sebagai penerima bantuan, namun ada dugaan setelah dana masuk ke rekening kelompok tani, dilakukan pemotongan/penyunatan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ujar Purba.

Dijelaskan oleh Purba, seharusnya dana CSR yang totalnya Rp. 1 milyar itu akan diperuntukkan kepada kelompok tani guna pembelian bibit jahe.

"Jika memang dugaan tersebut mengarah untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain berarti sudah jelas menyalahi aturan," tegas Purba.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini