-->








Direktur Eksekutif LembAHtari Prihatin Terhadap Konflik yang Terus Berlarut di Lahan HGU PT Rapala

03 Agustus, 2021, 08.49 WIB Last Updated 2021-08-03T03:34:53Z

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH.
 
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, menyampaikan sikap prihatin terhadap konflik yang terus berlarut di lahan HGU PT. Rapala, Aceh Tamiang.

Menurutnya hal tersebut telah menimbulkan kesan bahwa pihak pemerintah belum mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang sejuk, arif dan bijaksana.
"Semoga masalah ini ada jalan keluarnya dengan harapan, ke depan tidak ada lagi warga Aceh Tamiang yang terpaksa mendekam di penjara karena dilaporkan oleh pihak manajemen perkebunan PT. Rapala," ungkap Sayed Zainal kepada LintasAtjeh.com, Selasa (03/08/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sayed Zainal menerangkan bahwa salah satu penyebab konflik, yakni pada saat lahan perkebunan dialihkan dari PT. Parasawita ke pihak PT. Rapala. Tidak jelas mana yang perlu di-enclave (dikeluarkan) karena yang tertera pada surat BPN Nomor: 926/6-11/XII/2014, tanggal 23 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala BPN Aceh, ketika itu dijabat H. Mursil SH, M.Kn, (Bupati Aceh Tamiang_Red), lahan seluas 34,9 Hektare terdiri dari lahan persawahan, areal permukiman, jalan umum, dan parit keliling di wilayah Kampung Tengku Tinggi seluas 27,8 Hektare. Kemudian, persawahan yang terletak di sebelah barat seluas 6 Hektare, dan Kompleks SD Negeri Marlempang seluas 1,1 Hektare.

"Adapun permintaan dari pihak Kampung Perkebunan Sungai Iyu terkait lahan yang berada di tengah lahan HGU eks perkebunan PT. Parasawita tersebut tidak pernah disebutkan," jelas Sayed Zainal.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini