-->








Gepra Dukung Fatwa MPU Aceh

29 Agustus, 2021, 23.31 WIB Last Updated 2021-08-29T16:31:09Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Lembaga Gerakan Peduli Rakyat Aceh meminta Pemerintah Aceh tidak sibuk dengan persoalan investasi. Karena Aceh saat ini sedang sakit moral terhadap pelanggaran syariat islam yang terus meningkat di negeri yang kita cintai ini. Berbagai kasus pelanggaran syariat Islam kian meningkat di Aceh. 

Ketua Umum Gepra, Refan Kumbara, Minggu (29/08/2021),  mendukung langkah  Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa untuk mengingatkan pemimpin muslim akan perannya dalam menjaga daerah dari praktik maksiat. Fatwa MPU Aceh tersebut tentang pemimpin muslim yang melegalkan kemaksiatan menurut hukum Islam. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Refan Kumbara menilai  menjelaskan, saat ini berbagai pelanggaran syariat begitu longgar di Aceh. Hal ini dikarenakan tidak terlepas dari kelalaian Pemerintah Aceh. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih serius dalam menjaga syariat. Harus lebih serius lagi.

Dalam berapa bulan ini, kata dia, begitu marak terjadi pelanggaran syariat islam diantaranya bahwa dewasa ini sering muncul kemaksiatan di ruang publik dan hal ini tidak terlepas dari lemahnya pelaksanaan amar makruh nahi munkar.

"Lemahnya pelaksanaan amar makruf nahi munkar telah memunculkan persepsi dan reaksi negatif dari sebahagian masyarakat terhadap pemimpin muslim," kutipnya berdasarkan pertimbangan fatwa.

Refan Kumbara menilai Pemerintah Aceh kurang serius dalam hal penegakkan syariat di Aceh. Seharusnya  pemimpin muslim adalah seseorang atau unsur kolektif yang diberikan amanah dan tanggungjawab menjalankan pemerintahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kemaksiatan adalah tindakan-tindakan atau perbuatan yang melanggar dan menyimpang dari ketentuan syariat Islam.

"Pemimpin muslim wajib melahirkan regulasi, kebijakan dan implementasi dengan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat secara umum. Pemimpin muslim yang melegalkan atau membiarkan kemaksiatan bagi umat Islam baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram," tukasnya. 

"Masyarakat wajib mentaati kebijakan pemimpin muslim kecuali pada hal-hal yang menyalahi syariat Islam yang subtantif," harapnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini