-->




Konflik Lahan Belum Usai, Datok Perkebunan Sungai Iyu akan Laporkan PT Rapala ke Polda, Kejati, dan Gubernur Aceh

03 Agustus, 2021, 18.25 WIB Last Updated 2021-08-03T12:43:44Z

Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan (kanan) didampingi penasehat hukumnya, Sarwo Edi, SH, Senin (02/08/2021).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Lahan Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang seluas 34,9 hektare yang tertera pada surat BPN Nomor: 926/6-11/XII/2014, tanggal 23 Desember 2014 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasannya.

Ketika itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh masih dijabat oleh H. Mursil SH, M.Kn, yakni Bupati Aceh Tamiang sekarang.

Demikian disampaikan Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan kepada LintasAtjeh.com, Senin (02/08/2021) siang.

Menurut Ramlan, lahan seluas 34,9 hektare tersebut, terdiri dari lahan persawahan, areal permukiman, jalan umum, dan parit keliling di wilayah Kampung Tengku Tinggi seluas 27,8 hektare. Kemudian, persawahan yang terletak di sebelah barat seluas 6 hektare, dan Kompleks SD Negeri Marlempang seluas 1,1 hektare.

Kemudian, dijelaskan juga oleh Ramlan bahwa salah satu penyebab konflik antara warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan PT. Rapala terus berlanjut sampai saat ini, karena pada saat lahan perkebunan dialihkan dari PT. Parasawita ke pihak PT. Rapala, tidak jelas, mana lahan HGU yang perlu di-enclave (dikeluarkan). 

"Pihak Kampung Perkebunan Sungai Iyu pernah meminta untuk dapat menunjukkan dan menjelaskan, di mana letak lahan 39,4 hektare yang tertera pada surat BPN Nomor: 926/6-11/XII/2014, tanggal 23 Desember 2014, namun sampai saat ini tidak pernah direspon oleh pihak-pihak terkait," beber Ramlan.

Diduga akibat warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu terus memperjuangkan lahan 39,4 hektare seperti yang tertera pada surat BPN Nomor: 926/6-11/XII/2014, tanggal 23 Desember 2014, maka pada 23 Mei 2018 lalu pihak manajemen perkebunan PT. Rapala melaporkan 25 warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu ke Polres Aceh Tamiang karena dituding menempati lahan atau rumah perkebunan HGU milik perusahaan tersebut dengan cara tidak sah.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ia menambahkan, setelah dilaporkan oleh PT. Rapala dengan laporan Polisi Nomor : LP A/36/2018/ SPKT tertanggal 23 Mei 2018, dirinya dan para warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu berupaya menyampaikan permohonan melalui Komisi A DPRK Aceh Tamiang agar pemerintah daerah  bersedia membantu selesaikan konflik yang terjadi dengan cara yang sejuk, arif dan bijaksana sehingga tidak ada lagi warga yang terpaksa mendekam di penjara karena dilaporkan oleh pihak manajemen perkebunan PT. Rapala.

Namun sayangnya, kata Ramlan, selama ini pihak pemerintah daerah terkesan belum mampu membela hak rakyatnya, buktinya, tertanggal 27 Juli 2021 kemarin, tiga warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu kembali menerima surat panggilan dari Kepolisian. Ketiga warga tersebut masing-masing bernama Paiman Bin Modo (60), Selamet (28) dan Adnen (47), mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diminta menghadap penyidik hari ini, Senin 02 Agustus 2021untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana mengusai lahan atau rumah tanpa hak.

"Perlu dijelaskan bahwa tudingan dari pihak manajemen perkebunan PT. Rapala bahwa kami menempati lahan atau rumah perkebunan HGU yang diklaim milik perusahaan tersebut dengan cara ilegal, tidaklah benar. Kami sudah duluan tinggal di situ sejak dulu. Dan untuk diketahui, keberadaan Kampung Perkebunan Sungai Iyu telah mendapat pengakuan dari PT Parasawita, termasuk Pemerintah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 140/ 911/2013 dengan Kode Kampung 11.16.02.04.2013 dengan luas 10,7 hektare," tegas Ramlan.

Lanjutnya lagi, seharusnya PT. Rapala dan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, terlebih duhulu menjelaskan atau menunjukkan, di mana letak lahan yang telah dikeluarkan dari lahan HGU, seperti yang tertera pada surat BPN Nomor: 926/6-11/XII/2014, tanggal 23 Desember 2014, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, ketika itu dijabat H. Mursil SH, M.Kn, yakni Bupati Aceh Tamiang saat ini.

"Jika permintaan kami untuk menjelaskan atau menunjukkan, dimana letak lahan yang telah dikeluarkan dari lahan HGU, seperti yang tertera pada surat BPN Nomor: 926/6-11/XII/2014, tanggal 23 Desember 2014, dikabulkan maka selesai semua persoalan lahan antara warga PT. Rapala dengan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, namun anehnya permintaan kami tidak pernah dikabulkan sampai saat ini, malah kami dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang dan persoalan itu terus berlanjut sampai sekarang ini. Dalam upaya memperjuangkan keadilan, saya selaku Datok Penghulu Kampung Sungai Iyu akan melaporkan PT. Rapala ke Polda Aceh. Tak hanya sampai disitu saja, kami juga akan melaporkan ke Kejati serta Gubernur Aceh. Kita tidak akan biarkan konflik terus berlarut tanpa ada upaya penyelesaian dengan cara yang sejuk, arif dan bijaksana," terang Ramlan yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Sarwo Edi, SH.

Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak menajemen PT. Rapala.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini