-->








Kuota Data Internet dari Pemerintah Kembali Diperpanjang, Simak Cara Daftarnya!

04 Agustus, 2021, 15.18 WIB Last Updated 2021-08-04T08:18:17Z

Bantuan kuota Internet.

LINTAS ATJEH | SOLO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Kondisi ini guna mendukung kelancaran belajar dan mengajar daring.

Hal ini tak lepas dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia akibat melonjaknya kasus Covid-19 membuat kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan dari rumah.

"Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," tulis Kememendikbud Ristek dalam akun Instagram, Selasa (4/8/2021).

Bantuan kuota internet dinilai memiliki dampak positif dalam mengurangi beban membeli kuota sehingga proses belajar siswa menjadi lebih lancar.

Kemendikbud Ristek bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama menggelar Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 hari ini, Rabu (4/8/2021).

Peresmian dan ketentuan terkait bantuan kuota serta UKT dapat disaksikan pukul 16.00 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Besaran bantuan kuota yang didapat

Terkait besarnya bantuan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem mengatakan memang ada perbedaan, yaitu:

Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 GB per bulan.

Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.

Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Dia menegaskan, keseluruhan bantuan kuota gratis di 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Namun terkecuali bagi yang telah diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

"Adanya bantuan kuota gratis 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran," jelas dia.

Cara mendaftar

Dilansir dari Indonesia.go.id, bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Adapun syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

• Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

• Terdaftar di sistem dapodik.

• Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

• Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

• Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

• Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

• Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.

• Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:

• Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.

• Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).

• Memiliki nomor ponsel aktif.

Ada penambahan alokasi anggaran

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lewat Instagram pribadinya @smindrawati, Kamis (30/7/2021) mengatakan alokasi anggaran yang disiapkan pun ditambah dari Rp 3 triliun menjadi Rp 8,54 triliun.

Selain memperpanjang kuota gratis internet, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga menyediakan akses internet berkecepatan tinggi lewat proyek Palapa Ring.

Ia mengajak seluruh siswa, mahasiswa, dan para pengajar untuk tetap semangat belajar.

Meski PJJ secara daring bukanlah hal yang mudah, namun, tetap harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Dia juga berpesan, agar tidak pernah lelah berikhtiar, demi memajukan masa depan generasi penerus Indonesia.

"Jangan lupa untuk selalu berdoa dan menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas yang kamu jalankan," tukas Sri Mulyani.[Tribun Solo]
Komentar

Tampilkan

Terkini