-->








Polres Langsa Ringkus Komplotan Pengedar Sabu

06 Agustus, 2021, 14.18 WIB Last Updated 2021-08-06T07:18:57Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Empat terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di pinggir jalan Gampong Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (04/08/2021) kemarin.

Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan didampingi Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK dalam press release, Jumat (06/08/2021) menyampaikan keempat terduga pengedar narkotika jenis sabu ini berinisial MR (33), warga Gampong Jawa, kecamatan Langsa Kota. AS (29), warga Dusun Upaya, Gampong Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur. RAM (26), warga Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur dan DEV (39), warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama yang merupakan residivis.


"Polisi mengamankan barang bukti dari MR berupa 14 paket sabu seberat 2,11 Gram, timbangan digital warna silver, plastik tembus pandang, sendok sabu, gunting, masker, HP, sepeda motor dan uang tunai sejumlah 385 ribu rupiah," jelas Kompol Ichsan.


"Sedangkan dari DEV berupa satu paket besar sabu yang terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat 1.063 Gram, plastik tembus pandang, HP dan sepeda motor," imbuhnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Kompol Ichsan mengatakan, penangkapan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Kota Langsa ini berawal dari tertangkapnya MR pada Rabu (04/08/2021) sekira pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan Gampong Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama.


Setelah diinterogasi, MR dibawa ke sebuah rumah kos yang terletak di Lorong Kurnia, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro dan di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dan terduga AS. 14 paket sabu itu diakui milik kedua terduga diperoleh dari temannya berinisial RAM.


Kemudian Satres Narkoba meringkus RAM dan DEV di sebuah rumah, Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik DEV ditemukan barang bukti satu paket besar sabu yang terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau.


“Menurut pengakuan DEV, satu paket besar sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial K (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan harga beli senilai 400 juta rupiah,” ujarnya.


"DEV merupakan residivis yang pada tahun 2017 pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa hukum selama 1 tahun 10 bulan penjara," terang Kompol Ichsan.


Guna proses lebih lanjut, keempat terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Sedangkan K (DPO) masih dalam penyelidikan.


“Keempat tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Wakapolres Langsa Kompol Ichsan. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini