-->








PPKM Luar Jawa dan Bali  Diperpanjang Hingga 06 September 2021, Aceh Tamiang Masih di Level 3

31 Agustus, 2021, 08.07 WIB Last Updated 2021-08-31T01:07:48Z

Ilustrasi

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 06 September 2021.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut bahwa terdapat kenaikan jumlah daerah yang memasuki PPKM level 3, termasuk di antaranya Jabodetabek.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/08/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Tercatat ada 371 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih akan menjalani PPKM level 3. Sementara yang di level 2 ada 59.

Sedangkan untuk daerah Aceh, sejumlah 20 kabupaten/kota di bawah ini masih diterapkan PPKM Level 3:

- Kabupaten Aceh Besar

- Kabupaten Aceh Tengah

- Kota Sabang

- Kabupaten Aceh Barat

- Kabupaten Aceh Barat Daya

- Kabupaten Aceh Jaya

- Kabupaten Aceh Selatan

- Kabupaten Aceh Singkil

- Kabupaten Aceh Tamiang

- Kabupaten Aceh Utara

- Kabupaten Bener Meriah

- Kabupaten Bireuen

- Kabupaten Gayo Lues

- Kabupaten Kota Langsa

- Kota Lhokseumawe

- Kota Subulussalam

- Kabupaten Nagan Raya

- Kabupaten Pidie

- Kabupaten Pidie Jaya

- Kabupaten Simeulue

[*/Red]



Komentar

Tampilkan

Terkini