-->








Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh ke Ombudsman Perwakilan Aceh

31 Agustus, 2021, 03.07 WIB Last Updated 2021-08-30T20:10:01Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia(KAMI) Provinsi Aceh melaporkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh Syaridin, S.Pd, M.Pd, ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait adanya dugaan tidak transparansinya pengumuman kelulusan beasiswa di BPSDM Aceh beberapa waktu lalu.

Koordinator KAMI Aceh, Hasbar Kuba pada media ini mengatakan, laporan yang disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh bertujuan agar adanya transparansi terkait penerimaan beasiswa di BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA.

"Kami menduga ketidakterbukaan terkait beasiswa dari BPSDM Aceh itu dapat memunculkan kecurigaan publik akan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Hasbar Kuba dalam keterangan pers, Senin (30/08/2021), di Banda Aceh.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Menurut Hasbar, dugaan ini bukannya tanpa sebab, ada hal yang dianggap bahwa, KAMI menilai pengumuman yang telah dirilis tidak dilakukan secara langsung oleh BPSDM Aceh secara terbuka, sehingga dugaan ini memunculkan reaksi dari KAMI.

"Seharusnya proses ini diumumkan ke publik sehingga mereka mengetahui siapa saja penerima beasiswa tersebut," jelasnya lagi.

Hasbar melihat, proses pengumuman beasiswa itu hanya diumumkan melalui akun-akun yang telah mendaftarkan diri saja tanpa menyebutkan angka kelulusan, seperti jumlah skor/nilai, ataupun passing grade minimum untuk lulus.

Tidak hanya itu, Hasbar Kuba juga menjelaskan, dalam ketidakterbukaan BPSDM Aceh tersebut, hal ini dinilai  tidak ada lini masa yang jelas dari mereka terkait pengumunan hasil kelulusan, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang di tunda-tunda, begitu juga pengumuman hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA).

Bila melihat dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut dia, BPSDM Aceh yang merupakan salah satu lembaga negara di tingkat provinsi, dalam hal ini bertindak sebagai penyelenggara beasiswa yang bersumber dari APBA. Seharusnya mempublikasikan mengenai pengumuman tersebut secara konkrit pada masyarakat Aceh.

"Atas dasar itu, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) meminta kepala Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus ini dan KAMI juga mendesak gubernur Aceh untuk menonaktifkan kepala BPSDM Aceh," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini