-->








Terindikasi Alergi Wartawan, Sekretaris PPWI Tamiang: Camat Kejuruan Muda Belum Layak Jadi Pejabat

05 Agustus, 2021, 08.55 WIB Last Updated 2021-08-05T02:07:17Z

Sekretaris DPC PPWI Aceh Tamiang
Syahri El Nasir | Foto: Istimewa

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sejumlah media online edisi Rabu 04 Agustus 2021, mengabarkan secara serentak berita terkait sikap Camat Kejuruan Muda, Rusni Devi Ariyanti M, S.STP, MM, yang terindikasi alergi terhadap wartawan.

Sikap sang camat yang akrab disapa Devi tersebut dikritisi Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir.

Syahri El Nasir melalui siaran persnya kepada LintasAtjeh.com, Kamis (05/08/2021) pagi, menyampaikan bahwa sikap Devi yang enggan diwawancarai wartawan menunjukkan dirinya belum layak menduduki sebuah jabatan karena diduga kuat tak paham terhadap undang-undang yang telah diberlakukan.
Camat Kejuruan Muda
Rusni Devi Ariyanti M, S.STP, MM.
(Foto: Istimewa)

Sekretaris wadah para jurnalis warga (citizen journalists) cabang Aceh Tamiang tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintah wajib memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat, khususnya melalui peran para wartawan.

"Jika pejabat termasuk camat merasa takut diwawancarai dan enggan memberikan keterangan, itu artinya dia tidak paham undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, camat harus bisa menggunakan peran pers sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai. Dengan begitu, masyarakat paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini," papar Nasir.

Dalam hal ini, kata Nasir, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 menggunakan peran pers sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Namun demikian sambungnya lagi, fungsi media tidak hanya sebagai penyeimbang, dapat juga difungsikan sebagai pengawas dalam lancarkan roda pemerintahan dan senantiasa mengungkap suatu masalah dengan asas kebenaran dan sesuai fakta di lapangan.

Hal tersebut dasari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor: 14 Tahun 2008, bahwa setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah, baik dari APBN maupun APBK/APBD, masyarakat atau publik wajib mengetahui dan mempertanyakan, bahkan mengawal realisasi baik infrastruktur ataupun pemberdayaan.

"Saya telah menelusuri dan juga mengikuti pemberitaan di beberapa media online mengenai sikap Camat Kejuruan Muda yang enggan dikonfirmasi wartawan, pada Selasa 03 Agustus 2021 kemarin. Perlu diketahui, jika pejabat pemerintah berupaya menghindar dari wartawan justru akan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, baik bagi wartawan maupun masyarakat umum. Bahkan sikap seperti itu justru dapat menjadi bumerang bagi pejabat yang bersangkutan. Begitu juga halnya  dengan Camat Kejuruan Muda," ungkap Nasir lagi.
Masih kata Nasir, seharusnya seorang pejabat publik, termasuk Camat Kejuruan Muda, diharapkan berani terbuka kepada wartawan, jangan ada yang ditutup-tutupi, karena sikap seperti itu akan membahayakan diri yang bersangkutan.

"Mohon jangan berperilaku yang aneh-aneh. Masak jadi pejabat mau, namun diwawancara wartawan takut. Ini nggak benar! Padahal setiap pejabat seharusnya tidak perlu mengembangkan pikiran negatif terhadap keberadaan wartawan, karena belum tentu juga para wartawan berpikir yang sama. Justru kalau para pejabat di pemerintahan bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya dalam menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah sangat bagus. Sehingga masyarakat tahu, bagaimana kinerja para pejabat di pemerintahan," ujar Nasir.

"Jangan alergi terhadap wartawan, karena wartawan bukanlah momok tapi mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Mari bergandeng tangan," pungkasnya.[*/Red]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini