Okta Umran kepada awak media mengatakan, para perangkat gampong harus benar-benar memahami apa yang disampaikan oleh para nara sumber tentang peningkatan kapasitas perangkat desa.
"Bagi perangkat gampong untuk jam kerja sama dengan jam kerja pemerintah mulai hari Senin hingga hari Jum’at. Setiap hari Senin tetap harus mengikuti apel pagi bersama kadus, kaur, sekdes dan kades,” ujar Okta.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Seluruh perangkat gampong baik kasi maupun kadus harus melayani masyarakat dengan baik tanpa pilih kasih,” tambahnya.
Secara terpisah Lukman menjelaskan, Lembaga Kemasyarakatan Gampong (LKD) tidak boleh merangkap jabatan pada pengurus LKD lainnya sesuai dengan Permendagri nomor 18 pada tahun 2018. Yaitu Pengurus PKK, Posyandu, Karang Taruna dan LPMG.
Ia berharap, pada kades untuk bermitra yang baik dengan para lembaga gampong sehingga program pembagunan terealisasi dengan baik.
"Para kades tidak boleh memberhentikan tuha peut, yang berhak memberhentikan hanyalah bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan ketentuan satuan tugas (satgas) penanggulangan Covid-19.[Ms]