-->








Berikut Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKD 2021 di Abdya

14 September, 2021, 19.36 WIB Last Updated 2021-09-14T12:38:04Z

LINTAS ATJEH | ABDYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melaksanakan Seleksi Kopotensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Cut Hasnah Nur kepada Lintasatjeh.com, Selasa (14/09/2021) mengatakan untuk jadwal pelaksanaannya mulai dari tanggal 24-30 September 2021.


Pelaksanaan  di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Barat Daya, Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Abdya, Kecamatan Blangpidie.


Hal itu berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi NonGuru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, dan Surat. 


Selanjutnya surat Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara Nomor : 197/KP.03.01/SD/KR.XIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 Wilayah Kerja Kanreg XIII BKN, diumumkan hal-hal sebagai berikut: 


“Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD wajib melakukan pencetakan Kartu Peserta Ujian SKD melalui akun masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id dengan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca pada saat registrasi,” papar Cut Hasnah.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Peserta ujian dalam kurun waktu empat belas hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian, wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui akun masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id untuk kemudian dibawa pada saat pelaksanaan ujian dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.


“Ketentuan pelaksanaan SKD ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021,” ternga Cut Hasnah.


Cut Hasnah Nur Juga menjelaskan, kewajiban bagi peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam (H-2) atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam (H-1) dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti ujian sesuai jadwal masing-masing, dan wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).


“Para peserta juga wajib menggunakan pakaian dengan ketentuan. Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, celana kain hitam dan sepatu hitam, dan bagi perempuan, menggunakan kemeja putih polos lengan panjang, rok kain hitam, jilbab hitam dan sepatu hitam,” jelasnya.


Kemudian tambahnya, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Peserta Ujian SKD, Deklarasi/Pernyataan Sehat, Dokumen hasil swab test PCR/rapid test antigen dan pensil kayu (bukan mekanik), dan wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian untuk pemeriksaan suhu badan.


“peserta juga menunjukkan dokumen hasil swab test RT PCR/rapid test antigen, mengisi daftar hadir, stempel kartu peserta ujian, menunjukkan KTP asli, Surat Deklarasi Sehat, mengambil PIN registrasi, menunggu di ruang steril dan mengikuti pengarahan panitia sesuai pembagian jadwal sesi peserta,”pungkasnya.[Wahyu]

Komentar

Tampilkan

Terkini