-->








Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan Tahun 2022

03 September, 2021, 08.20 WIB Last Updated 2021-09-03T01:21:12Z
Ilustrasi Pilkada(KOMPAS/PRIYOMBODO)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada 2024.

Pencoblosan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dijadwalkan pada 21 Februari. Sementara penyelenggaraan pilkada serentak dilakukan pada 27 November.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengonfirmasi 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, yakni tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Dengan demikian, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.

Hal ini akan berdampak pada jumlah penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Biasanya (diganti) pejabat sementara," kata Ilham, saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik sebelumnya mengatakan, ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).

Ia menuturkan, Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sementara, PJ dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah.

Berikut daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:

Gubernur

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Papua Barat

Bupati

1. Aceh Besar

2. Aceh Utara

3. Aceh Timur

4. Aceh Jaya

5. Bener Meriah

6. Pidie

7. Simeulue

8. Aceh Singkil

9. Bireuen

10. Aceh Barat Daya

11. Aceh Tenggara

12. Gayo Lues

13. Aceh Barat

14. Nagan Raya

15. Aceh Tengah

16. Aceh Tamiang

17. Tapanuli Tengah

18. Kepulauan Mentawai

19. Kampar

20. Muaro Jambi

21. Sarolangun

22. Tebo

23. Musi Banyuasin

24. Bengkulu Tengah

25. Tulang Bawang Barat

26. Pringsewu

27. Mesuji

28. Lampung Barat

29. Tulang Bawang

30. Bekasi

31. Banjarnegara

32. Batang

33. Jepara

34. Pati

35. Cilacap

36. Brebes

37. Kulon Progo

38. Buleleng

39. Flores Timur

40. Lembata

41. Landak

42. Barito Selatan

43. Kota Waringin Barat

44. Hulu Sungai Utara

45. Barito Kuala

46. Bolaang Mongondow

47. Kepulauan Sangihe

48. Bangai Kepulauan

49. Buol

50. Takalar

51. Muna Barat

52. Buton Selatan

53. Buton Tengah

54. Bombana

55. Kolaka Utara

56. Buton

57. Boalemo

58. Seram Bagian Barat

59. Buru

60. Maluku Tenggara Barat

61. Maluku Tengah

62. Pulau Morotai

63. Halmahera Tengah

64. Nduga

65. Lanny Jaya

66. Sarmi

67. Mappi

68. Tolikara

69. Kepulauan Yapen

70. Jayapura

72. Puncak Jaya

73. Dogiyai

74. Tambrauw

75. Maybrat

76. Sorong

Wali kota

1. Banda Aceh

2. Lhokseumawe

3. Langsa

4. Sabang

5. Tebingtinggi

6. Payakumbuh

7. Pekanbaru

8. Cimahi

9. Tasikmalaya

10. Salatiga

11. Yogyakarta

12. Batu

13. Kupang

14. Singkawang

15. Kendari

16. Ambon

17. Jayapura

18. Sorong

[Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini