-->


Parlementaria: DPRK Aceh Tamiang Sahkan Tiga Qanun

03 September, 2021, 14.07 WIB Last Updated 2021-09-03T07:07:48Z

Setelah menandatangani nota persetujuan bersama, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST, (dua kiri) didampingi Wakil Ketua I Fadlon, SH, Wakil Ketua II Muhammad Nur dan Sekretaris Dewan Rulina Rita, ST, MT, foto bersama dengan Wakil Bupati Aceh Tamiang HT. Insyafuddin, ST, di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Kamis (02/09/2021).
 
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengesahkan tiga rancangan qanun (raqan) menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Kamis (02/09/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST, yang didampingi Wakil Ketua I Fadlon, SH, dan Wakil Ketua II Muhammad Nur. Sebelum disahkan, Suprianto memberikan kesempatan kepada setiap fraksi dewan untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi masing-masing.

Tiga Qanun yang disahkan itu, yakni Rancangan Qanun tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang, dan Rancangan Qanun tentang Penetapan Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang. 

Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan 3 (Tiga) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Qanun Aceh Tamiang Tahun 2021, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT. 

Dalam kesempatan itu Suprianto menyampaikanbbahwa fraksi-fraksi di DPRK Aceh Tamiang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap pengesahan Rancangan Qanun dalam Rapat Paripurna sebelumnya, dan pada hari ini mengagendakan pengambilan keputusan, didahului dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh peserta rapat yang memenuhi quorum. 

Dengan disahkannya tiga rancangan qanun menjadi qanun, kita berharap semoga bermanfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang," ungkap Suprianto.

Selanjutnya dalam Rapat Paripurna ini juga mengagendakan persetujuan bersama Bupati Aceh Tamiang dan DPRK Aceh Tamiang terhadap 11 (sebelas) Rancangan Qanun Tahun 2021 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dievaluasi oleh Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Qanun. 

Kesebelas Rancangan Qanun tersebut adalah Pajak Parkir, Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perubahan atas Qanun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Rekalme, Perubahan atas Qanun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan atas Qanun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Perubahan atas Qanun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak, dan Retribusi Tempat Rekreasi. Persetujuan bersama tersebut tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2021. 

Keempat belas Rancangan Qanun yang ditetapkan sebanyak tiga dan sebelas dilakukan persetujuan bersama merupakan Program Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2021, kecuali satu rancangan Qanun yang ditetapkan merupakan Program Legislasi pada tahun sebelumnya yaitu Rancangan Qanun tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 

Pengesahan ini sesuai dengan Daftar Program Legislasi Tahun 2021 yang telah ditetapkan sebanyak 21 Rancangan Qanun, dimana 18 Rancangan Qanun yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan sebanyak 3 Rancangan Qanun merupakan usul inisiatif dari DPRK Aceh Tamiang.[ZF/SN]


Komentar

Tampilkan

Terkini