-->








Komnas Perlindungan Anak: Korban Minta MA Batalkan Putusan PN Sibolga

23 September, 2021, 18.52 WIB Last Updated 2021-09-23T11:52:30Z
Komnas Perlindungan Anak minta MA periksa Hakim  PN  Sibolga yang memutus bebas predator kejahatan seksual terhadap anak

LINTAS ATJEH | SIBOLGA - Putusan PN Sibolga, Sumatera Utara yang membebaskan predator kejahatan seksual terhadap anak usia 9 tahun  mencederai dan melukai dan menyakiti  kehidupan dan mengabaikan masa depan korban.

Putusan hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan itu juga merendahkan mertabat kemanusian anak serta abai  terhadap surat Putusan Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia.

"Tidaklah berlebihan jika   proses hukum kasus ini dapat dinilai 'masuk angin'. Dan tidak mempunyai rasa keadilan dan simpati bagi korban," Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/09/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dengan demikian, lanjut dia, MA  patut menerima kasasi atas perkara ini untuk segera membatalkan putusan PN Sibolga serta memeriksa hakim PN Sibolga yang memutus bebas pelaku predator dari kejahatan seksual terhadap anak ini. Sementata korban dan keluarga korban saat ini berada dalam situasi stress dan trauma berat setelah mendengar putusan PN Sibolga  membebaskan pelaku.

"Putusan ini tak lazim dan tidak mencerminkan rasa keadilan, sekalipun JPU menuntut 5 tahun penjara," ujarnya. 

Dikatakannya, sekalipun JPU mendakwa pelaku yang berprofesi Kepala Sekolah itu dengan ketentuan pasal 76 E UU RI Nomor: 35 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, hakim tak dibenarkan memutus bebas pelaku, karena hukuman minimal bagi predator tidak boleh kurang dari 5 tahun.

"Jadi membebaskan predator dari kejahatan seksual terhadap pelaku patut dipertanyakan, ada apa dibalik putusan bebas itu?" tanya Arist heran. 

Disamping kasus kejahatan seksual di Indonesia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan secara universal kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa  (extraordinary crime) yang patut dihukum secara maksimal dan khusus.

Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa keputusan Hakim PN Sibolga gagal paham dalam penerapan UU Perlindungan Anak dan patut dicurigai dan atau diduga kasus ini telah "masuk angin'.

"Karena peristiwa membebaskan pelaku atau predator dari hukuman tak lazim ditemukan," jelas Arist Merdeka Sirait.

"Demi keadilan korban dan kepentingan terbaik masa depan korban,  Komnas Perlindungan Anak segera bertulis surat kepada MA untuk menerima kasasi korban guna membatalkan putusan PN Sibolga dan menetapkan hukuman bagi predator," desak Arist.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini